Tanjabbar.Genjambi.com – Ketua Umum Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Provinsi Jambi, Inta Umri Habibi memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Jambi terkait postingan di akun Pribadinya (Medsos) atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang ITE, Kamis (04/06/2020).
Intan Umri Habibi yang kerap disapa Iin memenuhi panggilan ditkirmsus Polda Jambi pada Pukul 10.00 WIB, Kamis (04/06/20202) di dampingi pengurus Badko Jambi, serta pengacara Helmi, SH dan Sekwil Pemuda Pancasila, Taufan Junaidi.
Pemanggilan ke Polda Jambi ini merupakan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik atas postingannya di dinding media sosial Facebook di akun miliknya dengan nama ‘Iin Habibi’.
Iin mengatakan, selama memenuhi panggilan, dirinya diperiksa selama Lima (5) jam oleh tim penyidik menanyakan apa maksud dari postingan di Facebook pribadinya beberapa waktu lalu.
Pemanggilan tersebut tentunya mendapat banyak respon dari kalangan aktivis, salah satunya ketua Umum HMI Tanjabbar, Samsudin mengatakan Terkait laporan terhadap ketua umum badko hmi jambi inta umri habibi oleh kuasa hukum rahima anggota dprd prov jambi sekaligus isteri gubernur jambi. Samsudin menilai pelaporan terhadap saudara iin adalah sikap yang anti kritik.
“Mestinya kritik itu dijadikan bahan evaluasi bagi dirinya dan sebagai bahan pertimbangan untuk memacu pembangunan.” Ungkapnya Jumat (5/6)
Samsudin juga menyatakan dukungan terhadap saudara ketua umum badko hmi jambi, dan akan mengawal masalah ini sampai selesai.
“Jika tidak selesai maka kami HMI tanjabbar dan cabang-cabang se-prov jambi akan melakukan aksi besar-besaran di jambi, Kami anggap bahwa ketika pejabat sudah anti kritik, maka di situlah awal kehancuran dan otoriterianisme.” Tutupnya
(Wis)