Tanjabbar.Genjambi.ID – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) meringkus TRS pelaku perambahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu seluas 10 Hektare (Ha).
Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Iptu Septia Intan Putri, mengatakan pihaknya menangkap pelaku yang diduga melakukan perambahan di kawasan HPT yang secara hukum tidak di perbolehkan di lakukan perambahan.
“Saat di tangkap pelaku tengah melakukan pemebangan di lokasi pada Feruari 2022 lalu saat itu tim yang menuju lokasi menempuh perjalanan 2 jam,” katanya, Selasa (8/3/2022)
Dari lokasi polisi menyita sejumlah barang bukti perambahan hutan seperti mesin sinso, minyak bensin dalam galon dan peralatan lainnya yanh digunakan pelaku.
“Ada beberapa barang bukti yang kita dapatkan dari lokasi. Perambahan hutan ini harus di Operasi Tangkap Tangan (OTT),” sebutnya.
Kata Septia pelaku sudah melakukan pembukaan lahan seluas 10 Ha. Hal itu berdasarkan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat. Kemudian, terkait kawasan perhutanan pihaknya juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT.
“Kita juga sudah periksa saksi ahli seperti dari BPN, kehutanan dan polisi hutan,” ungkapnya
Akibat perbuatannya itu tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun.
“UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahah dan kerusakan hutan.” Tandasnya