Home / Daerah

Selasa, 5 Oktober 2021 - 09:23 WIB

Komisi III DPRD Tanjab Barat Panggil Sejumlah Pihak Terkait Jembatan Parit Gompong

Tanjabbar.Genjambi.ID – Terkait kisruh pembangunan jembatan parit Gompong yang berdampak kepada kerugian masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial, terhadap hal itu komisi III DPRD Tanjab Barat melayangkan surat kepada pihak terkait dan masyarakat untuk mencari solusi.

Rapat tersebut dipimpin oleh Hamdani selaku ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat, dengan turut dihadiri perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas, Asisten II Setda Tanjab Barat, Bappeda, Lurah Sungainibung dan sejumlah masyarakat RT 12 serta ormas.

Hamdani menyebutkan hasil pertemuan yang dilakukan tersebut bahwa masyarakat meminta penurunan pembangunan ketinggian jembatan yang menyesuaikan hitungan teknis yang terendah. Namun kata dia jika memang jembtan tersebut ditinggikan maksimal satu meter dari tinggi jembatan sebelumnya.

“Hasil musyawarah masyarakat bersama pihak BPJN maupun rekanan, jembatan yang baru dibangun ini terlalu tinggi dan mereka minta diturunkan, kalaupun penurunan itu mempengaruhi pekerjaan rekanan masyaralat memberikan opsi lain, yakni dibangun maksimum satu meter tingginya dari jembatan sebelnya,”ujar Ketua Komisi III. Senin, (04/10/2021).

Lebih lanjut, kata Hamdani pihak kontraktor siap bertanggung jawab terhadap bangunan masyarakat yang mengalami kerusakan akibat dari efek pembangunan jembatan parit Gompong yang berada di RT.12, Kelurahan Sungainibung, Kecamatan Tungkal Ilir.

“Pertemuan kita ini untuk mencari solusi bukan saling menyalahkan, dan dari pihak penyedia barang dan jasa (red. Kontraktor) mereka akan bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami masyarakat yang tinggal disekitaran jembatan, sepanjang hal tersebut memang akibat dari dampak pembangunan jembatan dan sesuai dengan fakta dilapangan, jadi kita tunggu saja keputusan nya nanti bagaimana hasil kajian nya,”tambahnya.

Sementara itu, Azwar Edie, Satker BPJN 1 Jambi menyampaikan bahwa pihaknya menerima atas kesepakan dari masyarakat, namun kata Edie, pihaknya belum dapat mengambil keputusan untuk waktu sekarang ini, dan akan melakukan kajian terknis terlebih dahulu hinggal 12 Oktober 2021.

“Kami perlu kajian teknis mengenai usualan ataupun opsi yang disampaikan baik dari masyarakat ataupun ormas, kemarin sudah juga kita rapat bersama bupati, untuk waktu keputusan nya akan kita sampaikan pada hari selasa 12 oktober 2021 ini,”tandasnya.

(wis)

READ NEW  Kecamatan Pengabuan Mendominasi Perkara Di Pengadilan Agama

Share :

Baca Juga

Daerah

Harga Cabai dan Ayam Potong Turun Sedangkan Bawang Alami Kenaikan Harga

Daerah

DPRD Tanjabbar Sepakat Penundaan Gedung Banggar

Daerah

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Tinjau Ruang Kelas SD Negeri 13 Dusun Kebun yang Rusak

Daerah

Gunakan Dana Swakelola Pembangunan Jalan Desa Lumahan – Margo Rukun Terkesan Mubazir

Daerah

Puluhan Mahasiswa di Tanjabbar Mengikuti Pelatihan Jurnalistik

Daerah

Cegah Aksi Borong Minyak, Indomaret di Kuala Tungkal Batasi Pembelian Minyak Goreng

Daerah

Pekan Depan Kejari Tanjab Barat Hadirkan Saksi Ahli Terkait Korupsi Jaringan Air Bersih

Daerah

Safrial Resmikan Koramil 419-03/ Tungkal Ilir