Tanjabbar.Genjambi.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung barat mengeluarkan surat pengumuman nomor :533/Pl.01.3-Pu/1506/2022 tentang Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024.
Dalam surat pengumuman yang di tanda tangani ketua KPU Tanjung jabung barat menyampaikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024, untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam pengumuman KPU.
“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 S.d 6/12/2022.” Tulisan di surat KPU tersebut
“Masukan dan tanggapan masyarakat di buat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat di peroleh di kantor KPU Tanjung Jabung barat atau di unduh pada laman https://helpdesk.kpu.go.id./tanggapan.” Lanjut surat tersebut
Adapun lanjutan surat rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024 adalah dapil 1 (Tungkal Ilir, sebrang kota, Bram itam) berjumlah 11 kursi, dapil 2 (betara dan Kuala betara) berjumlah 5 kursi, untuk dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan muara papalik) berjumlah 5 kursi, dapil 4 (tebing tinggi, batang asam dan Tungkal ulu) berjumlah 9 kursi sedangkan untuk dapil 5 (pengabuan dan senyerang) berjumlah 5 kursi. terkait Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024.
(wis)