Jambi.Genjambi.ID – Demi mendorong terpenuhinya keadilan restoratif yang cepat dan sederhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi Jl. HM Yusuf Singedekane Kota Jambi. Minggu (12/6/2022)
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan tinggi Jambi Sapta Subrata. Sebelumnya rumah restorative justice telah diresmikan di 11 kabupaten kota se-provinsi Jambi, hal ini sebagai langkah komprehensif untuk menerapkan pola keadilan restoratif bagi masyarakat.
Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus menyampaikan dalam sambutannya rumah perdamaian ini dapat menjadi solusi penyelsaian konflik secara damai, yang melibatkan peran lembaga adat tiap daerah.
“Ini merupakan solusi yang baik dalam penyelesaian konflik secara damai dari kejaksaan tinggi Jambi, kami berharap tiap daerah aktif berperan.” Ungkapnya
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata berharap rumah-rumah restoratif justice dapat menjadi tempat bertemu dan mencari titik penyelsaian atas perkara yang terjadi, yang akhirnya tidak sampai perkaranya di tingkat Kejaksaan.
“Restoratif justice sejatinya merupakan suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan proses dialog dan mediasi antara mereka yang terlibat.”ucap sapta
Dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi juga mendapat status warga kehormatan dari LAM Jambi ditandai dengan penyematan pin serta penyerahan keris.
Acara turut dihadiri Wakajati Jambi Dr. Bambang Gubawan, Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji dan Asisten Pengawasan Eko Bambang Marsudi.
(adv/wis)