Home / Daerah

Minggu, 20 Februari 2022 - 07:56 WIB

Marcelo Bellah Jadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat

Tanjabbar.Genjambi.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Bambang Budi Hartoko diganti oleh Kajari Kepulauan Yapen, Papua.

Plt Kajari Tanjab Barat, Bambang Budi Hartoko yang juga koordinator di Kejalsaan Tinggi (Kajati) Jambi bergeser menjadi Kajari Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Pengantinya Kajari Kepulauan Yapen, Marcelo Bellah yang menjadi Kajari Tanjab Barat.

READ NEW  Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Pergantian ini berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: KEP-IV-171/C/02/2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pengawai negri sipil Kejaksaan Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia.

READ NEW  Yogi : Penggunaan Dana Covid-19 Harus Transparan

Terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnol membenarka jika Plt Kajari. Tanjab Barat berpindah tugas menjadi Kajari Maluku Barat Daya. Dan Kejari tanjabbarat di isi dari Kejari kepulauan Yapen.

“Iya, Kejari Tanjab barat di isi dari Kejari kepulauan Yapen bapak marcelo.” Tandasnya

(wis)

READ NEW  Cipto: Mari Jaga Sarana Dan Prasarana Kabupaten Tanjabbar

Share :

Baca Juga

Daerah

Sempat Kericuhan, Akhirnya RT Dan Pemilik Cafe Sepakat Berdamai

Daerah

Dewan Tanjabbar Minta Tutup Perusahaan Yang Merusak Lahan Warga Seberang Kota

Daerah

Progam Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Tanjabbarat Datangi SMP Negeri 2 Kuala Tungkal

Daerah

Sukses Gelar Turnamen Game Online, Yogi : Insyaallah Setelah Lebaran Kita Akan Buat Event Yang Lebih Besar Lagi

Daerah

Kader PDI Perjuangan Tanjab Barat Halal Bihalal Secara Virtual Bersama Ketua Umum PDI Perjuangan

Daerah

BWSS Pronvinsi Jambi Siap Berkodinasi Terkait Luapan Aliran Sungai di Tiga Kecamatan

Daerah

Taufik Rahman Calon Kades Kepayang, Mengabdi Membangun Desa

Daerah

Peduli Tempat Wisata, Polres Tanjabbar Dan Mahasiswa Bersinergi Bersihkan Sampah