Home / Daerah

Senin, 27 Desember 2021 - 11:36 WIB

Budi Azwar Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencurian Buah Sawit

Tanjabbar.Genjambi.ID – Terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Budi Azwar yang juga merupakan ketua koperasi KSUP Plang Jaya meminta banding terhadap vonis yang di terimanya.

READ NEW  Ajak Mahasiswa Awasi Realisasi Zakat Profesi yang Dikelola Baznas

Pasalnya vonis yang di tetapkan hakim kepada Budi Azwar keliru, kuasa hukum Budi Azwar Von Zepplin Simbolon, S.H mengatakan bahwa klien nya tidak bersalah terkait kasus pencurian yang melibatkan klien nya.

“Tentu saja karena pak budi tidak terlibat dalam pencurian tersebut, pertimbangan majelis hakim hanya karena dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru.” Tuturnya, Senin (27/12/2021)

Terkait banding, kuasa hukum mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan banding terhadap kasus pencurian yang melibatkan Budi Azwar, dirinya meminta banding bebas untuk klien nya. “Kita minta bebas.” Tandasnya.

READ NEW  Kapolres Tanjabbar Kumpulkan Satgas Covid Betara Kiri Terkait Persiapan Vaksin Masal

Diberitakan sebelumnya hakim pengadilan negeri Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.

READ NEW  PGRI Tanjab Barat Audiensi dengan Ketua DPRD Terkait Usulan Kenaikan TPP

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Marcelo Bellah Jadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat

Daerah

Arsenal Indonesia Suporter Kuala Tungkal Gelar Donor Darah, Terbuka untuk Umum

Daerah

Anggur Tungkal Tidak Kalah Saing Dengan Impor Dari Rasa Dan Kualitas

Daerah

Pengawas TPS Kecamatan Tungkal Ilir Resmi Dilantik

Daerah

Beredar KTA Parpol Mantan Bupati Tanjab Barat, Safrial : Saya Masih PDIP

Daerah

PGRI Tanjab Barat Audiensi dengan Ketua DPRD Terkait Usulan Kenaikan TPP

Daerah

Polres Tanjabbar Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Lahan

Daerah

Safrial Buka Kegiatan Sosial HUT Radar Tanjab Dan Hari Pers Nasional