Home / Daerah

Senin, 27 Desember 2021 - 11:36 WIB

Budi Azwar Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencurian Buah Sawit

Tanjabbar.Genjambi.ID – Terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Budi Azwar yang juga merupakan ketua koperasi KSUP Plang Jaya meminta banding terhadap vonis yang di terimanya.

READ NEW  Terkait Isu Jual Beli Jabatan, Jubir Pemkab : Itu Tidak Benar, Kalau Ada Bukti Segera Laporkan

Pasalnya vonis yang di tetapkan hakim kepada Budi Azwar keliru, kuasa hukum Budi Azwar Von Zepplin Simbolon, S.H mengatakan bahwa klien nya tidak bersalah terkait kasus pencurian yang melibatkan klien nya.

“Tentu saja karena pak budi tidak terlibat dalam pencurian tersebut, pertimbangan majelis hakim hanya karena dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru.” Tuturnya, Senin (27/12/2021)

Terkait banding, kuasa hukum mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan banding terhadap kasus pencurian yang melibatkan Budi Azwar, dirinya meminta banding bebas untuk klien nya. “Kita minta bebas.” Tandasnya.

READ NEW  Herlin Noviyanti, Pengalaman Relawan Cantik Saat Karhutla Jambi.

Diberitakan sebelumnya hakim pengadilan negeri Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.

READ NEW  Sudah di Coklit, Ketua DPRD : Mari Kita Sukseskan Pemilu Tahun 2024

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kondisi Sekolah di Desa Suwaklabu Memprihatinkan

Daerah

Polres Tanjabbar Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2019

Daerah

BreakingNews!! Kebakaran Hanguskan Rumah di Kelurahan Teluk Nilau

Daerah

Hari Kebangkitan Nasional, H Abdullah : Bersatu Dan Bergotong Royong Lawan Pandemi

Daerah

ASN Tanjabbar Dilarang Mudik

Daerah

Kapolres Tanjabbar Himbau Jangan Ada Kerumunan Saat Tahun Baru

Daerah

Budidaya Kepiting Soka di Kuala Tungkal

Daerah

Laga penentu Grup A, Tanjab Barat Siap Bermain Habis-Habisan