Home / Daerah

Senin, 27 Desember 2021 - 11:36 WIB

Budi Azwar Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencurian Buah Sawit

Tanjabbar.Genjambi.ID – Terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Budi Azwar yang juga merupakan ketua koperasi KSUP Plang Jaya meminta banding terhadap vonis yang di terimanya.

READ NEW  Polres Tanjabbar Gelar Apel Bersama Tolak Paham Radikal Dan Terorisme

Pasalnya vonis yang di tetapkan hakim kepada Budi Azwar keliru, kuasa hukum Budi Azwar Von Zepplin Simbolon, S.H mengatakan bahwa klien nya tidak bersalah terkait kasus pencurian yang melibatkan klien nya.

“Tentu saja karena pak budi tidak terlibat dalam pencurian tersebut, pertimbangan majelis hakim hanya karena dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru.” Tuturnya, Senin (27/12/2021)

Terkait banding, kuasa hukum mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan banding terhadap kasus pencurian yang melibatkan Budi Azwar, dirinya meminta banding bebas untuk klien nya. “Kita minta bebas.” Tandasnya.

READ NEW  Waspada Karhutla, Dandim 0419/Tanjab Ingatkan Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Diberitakan sebelumnya hakim pengadilan negeri Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.

READ NEW  Masyarakat RT 20 BTN Permata Hijau Akan Laksanakan Pemilihan, Berikut Kandidatnya

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aktivis Buruh Soroti UMK Tanjung Jabung Barat

Daerah

Permudah Belajar Manasik Haji Pemkab Tanjab Barat Bangun Replika Ka’bah

Daerah

PPP Tanjab Barat Tak Persoalkan Kader Yang Pindah Partai

Daerah

Jelang Natal, Sebanyak 16 Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Diajukan Dapat Remisi

Daerah

KNPI Tanjab Barat Nilai PLN Tidak Penuhi Hak Konsumen Terkait Lampu Mati

Daerah

Keberangkatan CJH Tanjabbar Masih Menunggu Keputusan Mentri

Daerah

Keterbatasan Anggaran, Persitaj Tanjab Barat Tetap Siap Ikuti Liga 3 Asprov PSSI jambi

Daerah

Besok DPRD Tanjab Barat Akan Gelar Vaksinasi Untuk Masyarakat