Home / Daerah

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:28 WIB

Kejari Tanjabbar Lakukan Penyuluhan Hukum Dan Sanksi Terkait Pembakaran Hutan

Tanjabbar.Genjambi.ID – Pencegahan dan penanggulangan Karhutla sudah menjadi atensi dari Presiden RI. Termasuk dengan Gubernur Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal ini menjadi arahan untuk semua pihak instansi dan stakeholder hingga lingkup masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Secara hukum, sudah cukup tegas bahwa siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tetap akan di tindak secara hukum. Terhadap hal ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabbar melakukan upaya penyuluhan hukum untuk memaparkan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

READ NEW  BPBD Tanjab Barat Raih Juara 1

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan bersama dengan Tim Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Tanjabbar, Rabu (10/3). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Betara, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar.

Dalam kesempatan ini, Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnold Saputra Hutagalung menyampaikan bahwa upaya penyuluhan hukum ini sebagai pemahaman kepada masyarakat sanksi terhadap pelaku Karhutla. Penyuluhan ini diberikan sebagai upaya untuk pencegahan Karhutla di lingkup Kabupaten Tanjabbar.

“Peran kita sebagai kejaksaan dalam penanggulangan karhutla yakni mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan. Sehingga di harapkan masyarakat tidak lagi membakar lahan karena jelas sanksi secara hukum ada dan akan di tegakkan,”sebutnya

Disampaikan oleh Arnold bahwa ada banyak aturan perundang-undangan yang telah melarang adanya kegiatan Karhutla. Aturan yang jelas ada ini, bagi pihak Kejaksaan sebagai penegak hukum harus di jalankan.

READ NEW  Tiga Anak Dibawah Umur Meninggal Dunia Karena DBD

Terhadap kegiatan Karhutla ini, melalui pemaparan sanksi tegas yang ada dalam aturan perundang-undangan ini. Pihaknya menginginkan tidak ada muncul tersangka yang terlibat dengan pelanggaran kasus Karhutla.

“Kita berharap melalui penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi kasus baru yang kita tanggani terkait dengan Karhutla. Karena sebelumnya ada beberapa kasus tahun yang sudah di ekpose dan tengah di lakukan proses hukum,” tambahnya

Disisi lain, disampaikan oleh Arnold bahwa pihaknya akan secara rutin melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap larangan Karhutla. Bahkan kedepan pihaknya akan melakukan upaya pemahaman hukum ini ke desa-desa.

“Kita harapkan akan di lakukan secara rutin, dengan harapan masyarakat sudah mengetahui sanksi hukum dan ancaman hukum, dengan harapan tidak ada lagi niat untuk membakar, karena pidana jelas ancamannya,” pungkasnya

(Wis)

READ NEW  Gelar Sosialisasi, Bawaslu Tanjab Barat Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu 2024

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tanjabbar Adakan Pelatihan dan Simulasi Pemakaman Pasien Covid 19

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Perambahan Hutan Produksi Terbatas di Tanjab Barat

Daerah

Bawaslu Tanjabbar Menggelar Sosialisasi Pemilu Partisipasif Kilas Balik Pelanggaran Tahun 2019

Daerah

Para Wanita Kuala Tungkal Harap Waspada, Begal ‘Payudara’ Mulai Beraksi

Daerah

Gubernur Jambi Kunker Ke Tanjabbar, Safrial : Terima Kasih Bapak Fahrori

Daerah

Pemkab Tanjabbar Tambah Kouta Gas Elpiji 3 Kilogram

Daerah

Pengadilan Agama Kuala Tungkal Naik Kelas Menjadi I B

Bencana

Breakingnews!! Kebakaran Hanguskan Rumah di Desa Sungsang Senyerang