Home / Daerah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Teguhkan Tata Kelola Hutan Tanaman, PT Lontar Papyrus Raih Penghargaan Prima Wana Karya 2025

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Unit usaha APP Group, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry – Jambi (LPPPI), ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Teladan Wana Lestari Kategori Prima Wana Karya (PWK) 2025 – Bahan Baku Kayu Tanaman dalam rangkaian Temu Karya Teladan Wana Lestari Tingkat Nasional 2025 di Jakarta.

Penghargaan ini diterima oleh Vice Director APP Group, Irsyal Yasman, dan diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni didampingi Wakil Menteri Kehutanan, Sulaiman Umar di Auditorium Dr. Soejarwo, Gedung Manggala Wanabakti.

Penghargaan PWK diberikan kepada Pelaku Usaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) yang menunjukkan kinerja unggul dalam legalitas, keterlacakan bahan baku, dan kepatuhan pelaporan, sekaligus berkontribusi pada penguatan industri kehutanan nasional.

READ NEW  Bupati Tanjabbar Buka Pelatihan Dasar CPNS Tanjabbar

Penetapan LPPPI dalam kategori Kayu Tanaman merefleksikan konsistensi perusahaan dalam menerapkan tata kelola pasokan serat dari hutan tanaman industri yang patuh regulasi dan berkelanjutan.

“Penghargaan ini diberikan dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif dari perorangan, kelompok, Aparatur Sipil Negara, atau badan usaha dalam pembangunan kehutanan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam arahannya.

Sebagai bagian dari APP Group, LPPPI mengintegrasikan prinsip keterlacakan dan legalitas di seluruh rantai pasoknya—termasuk implementasi SVLK dan Chain of Custody (IFCC/PEFC)—serta penerapan praktik operasional yang efisien di pabrik. Pencapaian ini selaras dengan kerangka Sustainability Roadmap Vision 2030 (SRV2030) APP Group yang menekankan efisiensi sumber daya, pengurangan emisi, serta penguatan kemitraan dengan para pemangku kepentingan di tingkat daerah dan nasional.

READ NEW  Cegah Penyebaran Virus Covid 19, Warga BTN Permata Hijau Gotong Royong Semprot Disenfektan

“Kami menyambut baik penghargaan ini sebagai pengingat untuk terus konsisten menjaga standar legalitas dan keterlacakan bahan baku, sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam membangun industri nasional kehutanan yang berdaya saing dan berkelanjutan.

“Dengan arahan kebijakan yang kuat dan sinergi yang baik antara pemerintah, pelaku industri, serta masyarakat, kami percaya rantai pasok kayu tanaman di Indonesia dapat tumbuh makin tangguh dan bertanggung jawab,” ujar Direktur APP Group, Suhendra Wiriadinata di tempat terpisah.

Temu Karya Wana Lestari 2025 sendiri merupakan rangkaian dari kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehutanan.

READ NEW  Sambangi Korban Kebakaran Teluk Nilau, Ketua GOW Tanjab Barat Sampaikan Empati dan Salurkan Bantuan Pemulihan

Agenda ini tidak hanya menjadi ajang penganugerahan, tetapi juga wadah berbagi pengalaman, pembelajaran teladan, dan penguatan sinergi multipihak dalam pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Penyerahan PWK 2025 menjadi bagian dari rangkaian Temu Karya Wana Lestari (14–18 Agustus 2025), yang menghadirkan agenda pembelajaran teladan dan sinergi multipihak. Bagi LPPI, penghargaan ini mempertegas komitmen untuk menjaga kepatuhan PBPHH, memperkuat hubungan kemitraan di daerah operasional, serta memastikan bahan baku dari hutan tanaman industri terserap secara bertanggung jawab guna mendukung keberlanjutan pasokan serat nasional.

(Wis/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terkait Badan Layanan Umum Daerah RSUD Daud Arif, Yogi : Terbukti Hutang Sama Pihak Ketiga

Daerah

Lantik Majelis Pembimbing dan Pengurus Saka Bakti Husada, Ini Pesan Sekda Tanjabbar

Daerah

Kue Bingke Khas Tungkal Jadi Menu Berbuka Favorit Masyarakat Selama Ramadhan

Daerah

Pengurus PABPDSI Tanjab Barat Periode 2022-2028 Resmi Dilantik

Daerah

Pemkab Tanjab Barat Adakan Lomba Foto Meriahkan Hut Tanjab Barat

Daerah

Warga Minta Jalan Lintas Pengabuan-Senyerang Diperbaiki

Daerah

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusunawa Kejati Jambi

Daerah

ASN Tanjabbar Terancam Tidak Dapat Gaji ke 13, 14 dan THR