Home / Daerah

Rabu, 9 Februari 2022 - 16:23 WIB

Reses II, Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Salah Satunya Infrastruktur

Tanjabbar.Genjambi.ID – Masa Reses (Serap Aspirasi) tahap II Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung barat masa sidang tahun 2021-2022. reses kali ini masih seperti suasa reses sebelumnya yaitu menerapkan protok kesehatan karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Jadinya jumlah peserta reses dibatasi dan wajib pakai masker, duduknya pun berjarak (Physical Distancing) serta dilakukan dengan panerapan protokoler kesehatan.” Ungkap hamdani anggota DPRD Tanjabbar fraksi PDIP yang melakukan reses di desa rawa medang kecamatan Batang asam, Rabu (9/2/2022)

Lebih lanjut Hamdani yang merupakan ketua fraksi PDI perjuangan sekaligus sekjen DPC PDI perjuangan tanjabbar mengatakan, reses yang dilakukan dewan ini untuk menjemput aspirasi masyarakat.

READ NEW  HMI Tanjab Barat Gelar Aksi Unjuk Rasa Minta DPRD Gunakam Hak Interplasi

Hamdani mengatakan bahwa ada beberapa catatan yang dirinya terima dari masyarakat yaitu Usulan infrastruktur yang ada di desa rawa medang.

“Masyarakat meminta pembangunan infrastruktur seperti jalan dan lain-lain”tandasnya

kegiatan reses tersebut dihadiri langsung oleh pihak desa, tokoh masyarakat serta para pemuda desa rawa medang.

READ NEW  Polisi Terus Buru Pelaku Pembuangan Bayi Di Kuala Tungkal

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Komisi II Dprd Tanjabbarat Meminta Langkah Kongkrit Terkait Luapan Air Sungai di Tiga Kecamatan

Daerah

Terpilih Jadi Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Amrina : Kami Siap Kawal Pemilu

Daerah

PPDB SMP Negeri 2 Kuala Tungkal Terapkan Sistem Online dan Offline

Daerah

Bupati Minta Seluruh CPNS Miliki Tanggung Jawab Dan Bekerja Ikhlas

Daerah

Hasil Sweb, Dua Perawat RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Positif Covid-19

Daerah

Webinar Literasi Digital Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beri Pencerahan tentang Pemberdayaan UMKM Selama Masa Pandemi Covid-19

Daerah

Polres Tanjabbar Tilang Sejumlah Mobil Sedan Dari Batam

Daerah

Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Nota Pengantar 7 Ranperda