Tanjabbar.GenJambi.Com – Menindak lanjuti atas penyampaian nota pengantar raperda inisiatif pemkab Tanjab Barat pada rapat paripurna pertama 14 Mei lalu, DPRD gelar Rapat Paripurna kedua dengan agenda penyampaian pemandangan umum atas tujuh raperda inisiatif Pemkab Tanjab Barat. Selasa (21/05/2019).
Rapat Paripurna Dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Faizal Riza, didampingi Wakilnya Mulyani dan Ahmad Jafar, serta dihadiri juga Wakil Bupati Amir Sakib.
Fraksi Golkar yang di sampai kan oleh dedi hadi menyampaikan beberapa pandangan umum di antarannya.
1. Ranpenda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah tanjung jabung barat sakti holding company menjadi perseroan terbatas tanjung jabung barat sakti.
2. Ranpenda Tentang Perusahaan umum daerah air minum tirta pengabuan kabupaten tanjung jabung barat.
3. Ranpenda tentang penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan.
4. Ranpenda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten tanjung jabung barat kepada PT Bank Pembangunan daerah jambi.
5. Ranpenda tentang penambahan penyertaan modal pemerintahan kabupaten tanjung jabung barat kepada PD. BPR Tanggo Rajo Kuala tungkal.
6. Ranpenda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
7. Ranpenda tentang perubahan keempat atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Selanjutnya Bupati berharap kemitraan dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat terwujud dalam mekanisme kerja yang saling mendukung.
Turut menghadiri rapat paripurna, 24 Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, serta Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Tim Redaksi)