Home / Daerah / Hukum / Kriminal

Sabtu, 6 Februari 2021 - 10:03 WIB

Polres Tanjabbar Akan Dapat Penghargaan Dari TRC PPA Dan Komnas PA

Tanjabbar.Genjambi.ID – Sebagai bentuk keseriusannya dalam menangani kasus anak, jajaran Unit PPA Polres Tanjung Jabung Barat bersama jajaran polsek Merlung berhasil Ungkap Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban sebanyak 7 orang anak dibawah umur diantaranya KL (15), laki – laki, MI (15), laki – laki, DA (13), laki – laki, PAN (13), laki – laki, AFS (13), laki – laki, JK (13), laki – laki dan MAY (14), laki – laki yang kesemuanya warga Kec. Renang Mandaluh, Kab. Tanjung Jabung Barat.

Kejadian Berawal pada akhir 2019 lalu, korban DA mengadu kepada Hardianto orang tuanya, telah di sodomi oleh JK (27) warga Kec. Renah Mandaluh, Kab. Tanjung Jabung Barat di rumah pelaku. Mendengar pengakuan anaknya, spontan Hardianto warga Desa Tuk Jimun, Kec. Kemuning, Kab. Inhil, Riau itu membuat laporan ke Polsek Merlung, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B – 02 / II / 2021 / Jambi / Res Tanjab Barat / Sektor Merlung, tanggal 03 Pebruari 2021.

READ NEW  Mobil Dinas Pemkab Tanjab Barat Mulai Di Pasang Stiker

Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Merlung memerintahkan Kanit Binmas dan Team Opsnal Polsek Merlung dan koordinasi dengan unit PPA Satreskrim melakukan pengintaian dan sekira pukul 11.00 Wib Team mendapatkan di duga pelaku di rumahnya selanjutnya mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Merlung guna penyelidikan Kasus lebih lanjut.

Pelaku di duga melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No: 17 / 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No: 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 76E UU RI No : 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No : 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

READ NEW  Jelang Pilkades, Inspektorat Tanjab Barat Sudah Keluarkan 11 Surat Rekomendasi

Selanjutnya pihak Polsek Merlung akan segera Melayangkan Permintaan Visum, Melaksanakan Gelar Perkara, Melimpahkan Laporan Polisi tersebut ke Sat Reskrim (Unit PPA) Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.

Disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi menegaskan Berdasarkan kesigapan dan keseriusannya menangani kasus tersebut, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) berkolaborasi dengan Komnas PA akan memberikan penghargaan kepada Kapolsek Merlung dan Kapolres Tanjung Jabung Barat.

READ NEW  Mahasiswa KKN STAI An-Nadwah Sosialisasi Prokes Di Parit Deli

Sementara Kapolres tanjung Jabung barat saat di konfirmasi membenarkan bahwa polres Tanjung Jabung barat akan mendapatkan penghargaan dari TRC PPA yang berkolaborasi dengan Komnas PA sebagai bentuk kesigapan polres Tanjung Jabung barat dalam kesigapan terhadap anak.

“Iya insaAllah kita di beri penghargaan, pertengahan Februari nanti” terang AKBP Guntur Saputro Kapolres Tanjabbar, Sabtu (6/2/2021)

Lebih lanjut Guntur menyampaikan bahwa dirinya berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus anak di Tanjabbar.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang terlibat selama ini, semoga lelah nya menjadi ibadah bagi kita semua” tutup kapolres.

(Wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Musisi Kuala Tungkal Siapkan Launching Single Kedua

Daerah

Tersebarnya KK Dipasar, Guntur : Kita Akan Coba Selidiki Dulu

Daerah

Akatara Project Dimulai, SKK Migas – KKKS Jadestone Energy Optimalkan Produksi Gas di Tanjung Jabung Barat

Daerah

Gaji Perangkat Desa Tak Cair, Sekda Tanjab Barat Sebut Ada Perubahan

Daerah

Peduli Tempat Wisata, Polres Tanjabbar Dan Mahasiswa Bersinergi Bersihkan Sampah

Daerah

Tahun Ini Pasar Bedug dan Pasar Obral di Tanjabbar Akan Ditiadakan

Daerah

Pemkab Tanjab Barat Adakan Lomba Foto Meriahkan Hut Tanjab Barat

Daerah

64 Bakal Calon Kades Mengikuti Seleksi Tertulis