Home / Daerah

Senin, 26 April 2021 - 21:31 WIB

Minimarket Di Tanjab Barat Mendapat Surat Teguran Pertama Terkait Prokes

Tanjabbar.Genjambi.ID – Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melakukan operasi yustisi dalam kesempatan ini empat surat peringatan pertama diberikan kepada empat minimarket yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes)

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan empat mini market tersebut karena melanggar prokes. Menurutnya surat peringatan itu merupakan peringatan pertama jika masih tidak mematuhi maka bisa dikenakan denda hingga pencabutan izin.

“Ini berdasarkan perda. “Sesuai perda 04 tahun 2020,”katanya, Senin (26/4/2021)

Kapolres menegaskan empat minimarket itu yakni Alfamart Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sriwijaya, Indomaret Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tungkal IV Kota, Smart Fresh Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tungkal IV Kota, Asean Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota dan Fresh Market Jalan Patunas Kelurahan Patunas.

“Pelanggaran nya ada beberapa jenis ada yang tidak menggunakan masker, Tidak ada sarana cuci tangan,Tidak ada tanda penerapan jaga jarak, Tidak ada pembatas kerumunan,”ujarnya.

Selain itu, kata dia pihaknya juga melakukan teguran kepada 15 orang karena tidak menggunakan masker saat berkendara. Serta delapan teguran fisik berupa pushup.

“Di jalan jalan juga turun pengendara bandel kita lakukan hukuman dan teguran,”ungkapnya

Guntur meminta kepada semua masyarakat untuk sama sama menaati dan menjaga porkes untuk mencrgah penyebaran covid 19.

“Semuanya harus berperan aktif terutama masyarakat, kita dan semuanya.”tutupnya

(wis)

READ NEW  PT LPPPI Salurkan Minyak Goreng Untuk Masyarakat Tebing Tinggi

Share :

Baca Juga

Daerah

CJH Tanjabbar Yang Tertunda Belum Bisa Dipastikan Berangkat Tahun Ini

Daerah

Selain Ucapkan Selamat, DPC Dan Fraksi PDI Perjuangan Tanjabbar Siap Kawal Kebijakan Bupati Terpilih

Daerah

HMI Tanjab Barat Soroti Jalan Lintas Jambi Tungkal Yang Rusak Parah

Daerah

Kapolres Tanjabbar Resmi Lantik Pokdar Kamtibmas

Daerah

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Daerah

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Paling Banyak Suami-Istri Bercerai Di Tanjab Barat

Daerah

SKK Migas – Petro China Adakan Silaturahmi Ramadhan 1442 H Bersama Pemkab Tanjabbar

Daerah

Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II