Home / Daerah

Selasa, 23 Maret 2021 - 17:09 WIB

Kejari Tanjabbar Sudah Terima Berkas SPDP Kasus Karhutla

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menerima berkas Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan ( SPDP ) terkait dengan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Wawan Setiawan, Selasa (23/3)

Disampaikan oleh Wawan bahwa adapun perkara karhutla yang telah masuk dengan tersangka atas nama Arya Hariyanto warga Desa Margo Rukun, Kecamatan Pengabuan. Arya diketahui melakukan pembakaran lahan dengan luasan lahan sekira 2,5 hektare.

“Kita baru terima spdp itu tertanggal 22 Maret atau tepatnya Senin sore dan sekarang masih di sekretariat belum masuk ke kami,”katanya

Lebih lanjut diterangkan olehnya bahwa setelah SPDP masuk ke pihak pidum pihaknya atau masuk dalam tahap P16 maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak penyidik. Jika berkas tersebut telah diberikan oleh pihak Kejaksaaan maka pihaknya akan melakukan penelitian pemberkasan tersebut.

“Saat ini baru tahap pertama penelitian. Nanti juga akan di teliti apakah memenuhi syarat formil dan materil. Kalo sudah lengkap kami nyatakan P21 selanjutnya penyerahan TSK dan barang bukti,” tambahnya

Adapun dalam perkara ini, atas nama Arya Hariyanto disangkakan pasal 108 jo 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 atau Pasal 188 KUHPidana.

READ NEW  Beredar KTA Parpol Mantan Bupati Tanjab Barat, Safrial : Saya Masih PDIP

(Wis)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Ketua Fraksi PDIP Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Badang Sepakat

Daerah

Sakit Hati Soal Perkataan, FR Nekat Membunuh Siswi SMP di Betara

Daerah

Fraksi PKB Tanjabbar, Minta Nama RS Merlung DiPerdakan.

Daerah

Kejari Tanjab Barat Gelar Bhakti Sosial

Daerah

Dampak Corona, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Mulai Lakukan Sidang Online

Daerah

Bulan Oktober Tanjabbar Bakal Buka CPNS

Daerah

Jadi Ketua DPRD Tanjab Barat, H Abdullah : Yang Merupakan Kepentingan Rakyat Harus Kita Dukung

Daerah

162 Santri Asal Jatim Diperbolehkan Pulang Kampung