Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menerima berkas Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan ( SPDP ) terkait dengan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Wawan Setiawan, Selasa (23/3)
Disampaikan oleh Wawan bahwa adapun perkara karhutla yang telah masuk dengan tersangka atas nama Arya Hariyanto warga Desa Margo Rukun, Kecamatan Pengabuan. Arya diketahui melakukan pembakaran lahan dengan luasan lahan sekira 2,5 hektare.
“Kita baru terima spdp itu tertanggal 22 Maret atau tepatnya Senin sore dan sekarang masih di sekretariat belum masuk ke kami,”katanya
Lebih lanjut diterangkan olehnya bahwa setelah SPDP masuk ke pihak pidum pihaknya atau masuk dalam tahap P16 maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak penyidik. Jika berkas tersebut telah diberikan oleh pihak Kejaksaaan maka pihaknya akan melakukan penelitian pemberkasan tersebut.
“Saat ini baru tahap pertama penelitian. Nanti juga akan di teliti apakah memenuhi syarat formil dan materil. Kalo sudah lengkap kami nyatakan P21 selanjutnya penyerahan TSK dan barang bukti,” tambahnya
Adapun dalam perkara ini, atas nama Arya Hariyanto disangkakan pasal 108 jo 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 atau Pasal 188 KUHPidana.
(Wis)