Home / Daerah

Selasa, 23 Maret 2021 - 17:09 WIB

Kejari Tanjabbar Sudah Terima Berkas SPDP Kasus Karhutla

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menerima berkas Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan ( SPDP ) terkait dengan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Wawan Setiawan, Selasa (23/3)

Disampaikan oleh Wawan bahwa adapun perkara karhutla yang telah masuk dengan tersangka atas nama Arya Hariyanto warga Desa Margo Rukun, Kecamatan Pengabuan. Arya diketahui melakukan pembakaran lahan dengan luasan lahan sekira 2,5 hektare.

“Kita baru terima spdp itu tertanggal 22 Maret atau tepatnya Senin sore dan sekarang masih di sekretariat belum masuk ke kami,”katanya

Lebih lanjut diterangkan olehnya bahwa setelah SPDP masuk ke pihak pidum pihaknya atau masuk dalam tahap P16 maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak penyidik. Jika berkas tersebut telah diberikan oleh pihak Kejaksaaan maka pihaknya akan melakukan penelitian pemberkasan tersebut.

“Saat ini baru tahap pertama penelitian. Nanti juga akan di teliti apakah memenuhi syarat formil dan materil. Kalo sudah lengkap kami nyatakan P21 selanjutnya penyerahan TSK dan barang bukti,” tambahnya

Adapun dalam perkara ini, atas nama Arya Hariyanto disangkakan pasal 108 jo 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 atau Pasal 188 KUHPidana.

READ NEW  KNPI Tanjabbar Berikan 210 Nasi Kotak Untuk Buruh Dan Tim Medis

(Wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Yogi : Dimana Posko Yang Dikatakan Bupati

Daerah

Tersebarnya KK Dipasar, Guntur : Kita Akan Coba Selidiki Dulu

Daerah

Tampak Kompak Yondi – Faido Gunakan Almamater STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Saat Pencoblosan

Daerah

Bawaslu Bantah Nama-Nama Panwascam yang Beredar, Hadi : Yang Beredar Itu Bukan Berasal dari Kami

Daerah

Arakan Sahur Ramadhan Tanjab Barat Akan di Laksanakan Secara Langsung

Daerah

Peduli Kesehatan Masyarakat Relawan Tzu Chi APP Menggelar Baksos Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Daerah

6 Kasus Tindak Pidana Khusus Berhasil Di Selesaikan Oleh Polres Tanjab Barat Selama 2021

Daerah

Dialog dengan Dubes Singapura, Edi Purwanto : Korporasi harus Sejahterakan Rakyat