Home / Daerah

Kamis, 1 September 2022 - 10:52 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Sosialisasi Penerapan UU No.12 Tahun 2022

 

Tanjabbar.Genjambi.ID  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Menggelar sosialisasi keimigrasian dalam penerapan Undang-undang 12 Tahun 2006. Di Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Kamis (01/09/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan melalui Kepala Tata Usaha Sahrial dalam sambutannya menyampaikan, peran imigrasi dan dinas tenaga kerja dalam penerapan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

“Ada berapa alasan sehingga sengaja kami mengambil tema “Peran Imigrasi Dan Dinas Tenaga Kerja Dalam Penerapan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan” dalam sosialisasi adanya fenomena perkawinan campuran antar bangsa baik yang terjadi di Indonesia ataupun yang sering dilakukan oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri baik legal maupun ilegal membawa dampak tersendiri terhadap status kewarganegaraan” Ujar Kakanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, melalui TU Sahrial.

Terlebih ia mengatakan, dampak atau akibat hukum dari perkawinan camur tersebut ialah mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan dan juga status kewarganegaraan sang anak.

“Dari sisi hukum status kewarganegaraan seseorang menentukan hak dan kewenangannya selaku warga negara” paparnya

Sebagai langkah untuk mencegah mengantisipasi serta menyelesaikan permasalahan yang sudah terlanjur, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan status kewarganegaraan seseorang, salah satu cara yang dilakukan dengan penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian.

“Penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat ataupun instansi baik yang langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman khususnya penerapan undang-undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006” Tambahnya.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang terkait dengan kewarganegaraan masyarakat bisa semakin mengerti dan dapat memahami.

READ NEW  Sekelompok Anak Muda di Tanjab Barat Deklarasikan Ganjar Presiden 2024

Adapun poin penting yang terkandung dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 antara lain, mengatur hal siapa saja yang dikategorikan WNI serta syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan dan tentunya adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam undang-undang.

READ NEW  Pesisir Pantai Muara Sungai Pengabuan Menjadi Budidaya 4 Ton Kerang Dara.

Hadir pada acara sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kementerian Hukum Dan HAM Jambi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Urusan Agama Se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Insan Pers, serta tamu undangan lainnya. (adv/wis)

READ NEW  Wabup Amir Sakib Buka Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun 2019

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Air Bersih, 8 Saksi Dihadirkan Salah Satunya Dirut PDAM Tirta Pengabuan

Daerah

Tersebarnya KK Dipasar, Guntur : Kita Akan Coba Selidiki Dulu

Daerah

Sekolah Di Tanjab barat Sudah Mulai Belajar Tatap Muka

Daerah

Integritas Harga Mati Bagi Penyelenggara Pemilu

Daerah

4 Orang Positif Corona di Jambi, Johansyah : Pasien Berasal Dari Bungo, Tebo, Kerinci

Daerah

Tim Pora Imigrasi Kuala Tungkal Lakukan Operasi Gabungan di Daerah Geragai Tanjung Jabung Timur

Daerah

Polres Tanjabbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar 

Daerah

HMI Tanjabbar Gelar Makrab Halal Bi Halal Seluruh Kader