Home / Daerah

Kamis, 1 September 2022 - 10:52 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Sosialisasi Penerapan UU No.12 Tahun 2022

 

Tanjabbar.Genjambi.ID  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Menggelar sosialisasi keimigrasian dalam penerapan Undang-undang 12 Tahun 2006. Di Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Kamis (01/09/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan melalui Kepala Tata Usaha Sahrial dalam sambutannya menyampaikan, peran imigrasi dan dinas tenaga kerja dalam penerapan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

“Ada berapa alasan sehingga sengaja kami mengambil tema “Peran Imigrasi Dan Dinas Tenaga Kerja Dalam Penerapan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan” dalam sosialisasi adanya fenomena perkawinan campuran antar bangsa baik yang terjadi di Indonesia ataupun yang sering dilakukan oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri baik legal maupun ilegal membawa dampak tersendiri terhadap status kewarganegaraan” Ujar Kakanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, melalui TU Sahrial.

Terlebih ia mengatakan, dampak atau akibat hukum dari perkawinan camur tersebut ialah mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan dan juga status kewarganegaraan sang anak.

“Dari sisi hukum status kewarganegaraan seseorang menentukan hak dan kewenangannya selaku warga negara” paparnya

Sebagai langkah untuk mencegah mengantisipasi serta menyelesaikan permasalahan yang sudah terlanjur, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan status kewarganegaraan seseorang, salah satu cara yang dilakukan dengan penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian.

“Penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat ataupun instansi baik yang langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman khususnya penerapan undang-undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006” Tambahnya.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang terkait dengan kewarganegaraan masyarakat bisa semakin mengerti dan dapat memahami.

READ NEW  Terbukti Menimbun Bahan Pokok, Syafriwan: Siap-Siap Dipidana

Adapun poin penting yang terkandung dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 antara lain, mengatur hal siapa saja yang dikategorikan WNI serta syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan dan tentunya adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam undang-undang.

READ NEW  Imbas Covid 19, Dua Perusahaan di Tanjabbar Tutup Dan Rumahkan Puluhan pekerja

Hadir pada acara sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kementerian Hukum Dan HAM Jambi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Urusan Agama Se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Insan Pers, serta tamu undangan lainnya. (adv/wis)

READ NEW  Fraksi - Fraksi DPRD Apresiasi Capaian WTP Pemkab Tanjab Barat

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengawas TPS Kecamatan Tungkal Ilir Resmi Dilantik

Daerah

Waspada Karhutla, Dandim 0419/Tanjab Ingatkan Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Daerah

Kabut Asap Makin Parah, HMI Tanjabbar Sindir Pemerintah Dengan Bagi-Bagi Masker

Daerah

Syufrayogi Syaiful Resmi Nahkodai E-Sport Indonesia Tanjung Jabung Barat

Daerah

Marcelo Bellah Jadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat

Daerah

Reses II, Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Salah Satunya Infrastruktur

Daerah

Mangkok Yang Ditemukan Warga Tanjabbar Berjumlah 730

Daerah

Pengusaha Karangan Bunga Di Tanjabbar Banjir Omset Jelang Pelantikan Anwar Sadat – Hairan