Home / Daerah

Kamis, 1 September 2022 - 10:52 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Sosialisasi Penerapan UU No.12 Tahun 2022

 

Tanjabbar.Genjambi.ID  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Menggelar sosialisasi keimigrasian dalam penerapan Undang-undang 12 Tahun 2006. Di Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Kamis (01/09/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan melalui Kepala Tata Usaha Sahrial dalam sambutannya menyampaikan, peran imigrasi dan dinas tenaga kerja dalam penerapan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

“Ada berapa alasan sehingga sengaja kami mengambil tema “Peran Imigrasi Dan Dinas Tenaga Kerja Dalam Penerapan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan” dalam sosialisasi adanya fenomena perkawinan campuran antar bangsa baik yang terjadi di Indonesia ataupun yang sering dilakukan oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri baik legal maupun ilegal membawa dampak tersendiri terhadap status kewarganegaraan” Ujar Kakanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, melalui TU Sahrial.

Terlebih ia mengatakan, dampak atau akibat hukum dari perkawinan camur tersebut ialah mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan dan juga status kewarganegaraan sang anak.

“Dari sisi hukum status kewarganegaraan seseorang menentukan hak dan kewenangannya selaku warga negara” paparnya

Sebagai langkah untuk mencegah mengantisipasi serta menyelesaikan permasalahan yang sudah terlanjur, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan status kewarganegaraan seseorang, salah satu cara yang dilakukan dengan penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian.

“Penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat ataupun instansi baik yang langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman khususnya penerapan undang-undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006” Tambahnya.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang terkait dengan kewarganegaraan masyarakat bisa semakin mengerti dan dapat memahami.

READ NEW  Bupati dan Wabup Tanjung Jabung Barat Gelar Open House Hari Pertama Lebaran.

Adapun poin penting yang terkandung dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 antara lain, mengatur hal siapa saja yang dikategorikan WNI serta syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan dan tentunya adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam undang-undang.

READ NEW  DPC PDIP Tanjab Barat Siap Laksanakan Perintah Ketua Umum di Acara Puncak Bung Karno

Hadir pada acara sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kementerian Hukum Dan HAM Jambi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Urusan Agama Se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Insan Pers, serta tamu undangan lainnya. (adv/wis)

READ NEW  Peduli Korban Kebakaran Parit 1, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanjab Barat Serahkan Bantuan

Share :

Baca Juga

Daerah

Dana Desa Cair, Desa Wajib Anggarkan Penangan Covid-19.

Daerah

Breakingnews!! 9 Pria di Tanjabbar Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur

Daerah

Tersebarnya KK Dipasar, Guntur : Kita Akan Coba Selidiki Dulu

Daerah

Hari Apoteker Sedunia, IAI Tanjabbarat Berikan Edukasi Soal Obat-Obatan

Daerah

Sekelompok Anak Muda di Tanjab Barat Deklarasikan Ganjar Presiden 2024

Daerah

Resmi Ditutup, Pelamar CPNS Tanjung Jabung Barat Mencapai Ribuan

Daerah

Basarnas Jambi Gelar Pelatihan Potensi SAR

Daerah

Dokter Terkonfirmasi Covid-19, RSUD KH Daud Arif Tutup Pelayanan