Home / Daerah

Senin, 4 Januari 2021 - 09:28 WIB

Belum Lama Menjabat PLT Kadis Perkim Tanjabbar Dicopot, Ini Penggantinya

Tanjabbar.Genjambi.id– Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) mundur dari jabatannya, Senin (4/1/2021)

Informasi yang dihimpun PLT Kadis Perkim Tanjabar Efri Mulyadi tersebut mengundurkan diri karena alasan kesehatan yang dialaminya. Bahkan, Efri dikabarkan sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak Desember 2020 lalu.

READ NEW  Kecamatan Pengabuan Mendominasi Perkara Di Pengadilan Agama

Pengantin Efri Mulyadi sebagai PLT kadis Perkim Tanjabar yakni M. Arif yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di Pemkab Tanjabar.

Terkait hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Tanjabar Agus Sanusi mengatakan PLT Kadis Perkim Tanjabar mengundurkan diri dengan alasan faktor kesehatan yang di alaminya.

“Sampai hari ini hanya plt kadis perkim yang diganti, karena plt yang lama, mengundurkan diri karena alasan kesehatan,”katanya.

Saat ditanya terkait dengan informasi yang beredar jika ada pejabat lain yang juga turut di ganti. Agus menegaskan sejauh ini hanya PLT Kadis Perkim yang diganti karena faktor mengundurkan diri.”Untuk pejabat lain, belum.”tandasnya

READ NEW  Rapat Internal AKD, Satria Tubagus Diamanahkan Jadi Sekretaris Komisi II DPRD Tanjab Barat

(Wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Daerah

Anggota DPRD Tanjabbarat Gelar Reses Tahap III, Nelli : Aspirasi Masyarakat Ini Akan Saya Perjuangkan

Daerah

4 Orang Positif Corona di Jambi, Johansyah : Pasien Berasal Dari Bungo, Tebo, Kerinci

Daerah

Berikan Penyegaran, 4 Anggota Polres Tanjabbar Terima Jabatan Baru.

Daerah

100 Tahun Eka Tjipta Widjaja, PT LPPPI Gelar Donor Darah

Daerah

DPD PDIP Jambi Rayakan HUT ke 51 dengan Semangat Menangkan Pileg dan Pilpres

Daerah

Terkait Tapal Batas, Pimpinan DPRD Tanjab Barat Temui Kemendagri

Daerah

Pemkab Tanjabbar Libatkan UMKM Untuk Membuat Masker Kain