Tanjabbar.Genjambi.ID – Terkait banding yang di ajukan Budi Azwar Terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Membuat jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding.
Jaksa penuntut umum (JPU) Aidil raya putra mengatakan Pihaknya mengajukan banding terhadap putusan yang di lakukan oleh hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding dengan tututan 2 tahun 6 bulan.
“Jadi untuk saudara Budi azwar kita juga melakukan banding terhadap vonis yang di terimanya, banding yang kita ajukan seperti di awal 2 tahun 6 bulan.” Singkatnya, senin (27/12/2021)
Diberitakan sebelumnya kuasa hukum Budi Azwar juga mengajukan banding bebas terhadap klien nya, Von Zepplin Simbolon S.H mengatakan bahwa klien nya tidak bersalah terkait kasus pencurian yang melibatkan klien nya maka dari itu dirinya mengajukan banding bebas terhadap klien nya.
“Tentu saja karena pak budi tidak terlibat dalam pencurian tersebut, pertimbangan majelis hakim hanya karena dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru, jadi kita minta banding bebas untuk Budi azwar” tandasnya
Sementara itu hakim pengadilan negeri Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar anggota DPRD tanjung Jabung barat selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.
(wis)