Home / Daerah

Kamis, 9 Desember 2021 - 19:20 WIB

Anggota DPRD Tanjab Barat di Vonis 1,5 Tahun Penjara

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Budi Azwar yang juga ketua koperasi KSUP Plang Jaya yang terlibat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Makin Grup itu dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan. Terdakwa divonis selama 1 tahun 6 bulan.

“Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,”katanya, Kamis (9/12/2021)

READ NEW  Sukses Gelar Jalan Santai di Merlung, Masyarakat : Terima Kasih Bang Dudi dan Karang Taruna

“Terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,”sambungnya.

Menyikapi hal itu, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

“Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjab Barat menyatakan banding. Hal itu di ungkapkan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Arnol Saputra yang menyebutkan jika pihaknya juga melakukan banding. “Kita juga banding jika terdakwa banding.”tandasnya

READ NEW  Sebanyak 148 ASN Tanjab Barat Pensiun Tahun 2021

Untuk diketahui dalam kasus ini sebelumya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahub 6 bulan vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandinkan tuntutan jaksa.

Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan jaksa di jelaskan, Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

READ NEW  Dari Januari - Mei 2022, Satpol PP Tanjab Barat Sudah Amankan 3 ODGJ

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Musisi Kuala Tungkal Siapkan Launching Single Kedua

Bencana

Meski Banjir, Masyarakat Desa Lubuk Bernai Tetap Bertahan Dirumah

Daerah

Ribuan Masyarakat Antusias Mengikuti Jalan Santai Bersama Dudi Purwadi

Daerah

Breakingnews!! Hamdani Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Tanjab barat

Daerah

Agen Atau Pangkalan Gas Yang Jual Di Atas Het, YLKI Tanjab Barat: Kami Pastikan Di Bulan Puasa Ini Ada Yang Tutup

Daerah

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Tungkal Harapan

Daerah

Sebanyak 3.280 Vaksin Sinovac Tiba Di Tanjung Jabung Barat

Bencana

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau