Home / Daerah

Kamis, 9 Desember 2021 - 19:20 WIB

Anggota DPRD Tanjab Barat di Vonis 1,5 Tahun Penjara

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Budi Azwar yang juga ketua koperasi KSUP Plang Jaya yang terlibat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Makin Grup itu dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan. Terdakwa divonis selama 1 tahun 6 bulan.

“Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,”katanya, Kamis (9/12/2021)

READ NEW  Hari Apoteker Sedunia, IAI Tanjabbarat Berikan Edukasi Soal Obat-Obatan

“Terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,”sambungnya.

Menyikapi hal itu, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

“Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjab Barat menyatakan banding. Hal itu di ungkapkan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Arnol Saputra yang menyebutkan jika pihaknya juga melakukan banding. “Kita juga banding jika terdakwa banding.”tandasnya

READ NEW  DPD PKS Tanjab Barat Nyatakan Sikap Menolak Kenaikan Harga BBM Subsidi

Untuk diketahui dalam kasus ini sebelumya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahub 6 bulan vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandinkan tuntutan jaksa.

Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan jaksa di jelaskan, Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

READ NEW  Terkait Isu Jual Beli Jabatan, Jubir Pemkab : Itu Tidak Benar, Kalau Ada Bukti Segera Laporkan

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Minta Seluruh CPNS Miliki Tanggung Jawab Dan Bekerja Ikhlas

Daerah

Berikut Nama-Nama Kepsek SMA di Tanjung Jabung Barat Yang dilantik Al- Haris

Daerah

29 Jamaah Umrah Asal Tanjab Barat Berangkat Hari Ini

Daerah

Sosial Distacing, Jadi Alasan Perindag Tanjabar Hentikan Operasi Pasar Murah

Daerah

Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Antusias Menyaksikan Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten.

Daerah

DPC PDIP Tanjab Barat Serahkan Berkas Calon Legislatif

Daerah

Sejumlah Masyarakat Mulai Lakukan Mudik Lebih Awal

Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Batangasam