Home / Daerah

Kamis, 9 Desember 2021 - 19:20 WIB

Anggota DPRD Tanjab Barat di Vonis 1,5 Tahun Penjara

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Budi Azwar yang juga ketua koperasi KSUP Plang Jaya yang terlibat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Makin Grup itu dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan. Terdakwa divonis selama 1 tahun 6 bulan.

“Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,”katanya, Kamis (9/12/2021)

READ NEW  Ratusan Pelamar CPNS di Tanjab Barat Tidak Memenuhi Syarat, Berikut penjelasan BKPSDM Tanjabbar

“Terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,”sambungnya.

Menyikapi hal itu, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

“Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjab Barat menyatakan banding. Hal itu di ungkapkan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Arnol Saputra yang menyebutkan jika pihaknya juga melakukan banding. “Kita juga banding jika terdakwa banding.”tandasnya

READ NEW  Siswa Antusias Mengikuti Sosialisasi Prodi HTN Stai An-Nadwah Kuala Tungkal

Untuk diketahui dalam kasus ini sebelumya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahub 6 bulan vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandinkan tuntutan jaksa.

Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan jaksa di jelaskan, Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

READ NEW  Coffe Morning Kejari Tanjab Barat, Marcello : Kerjasama Yang Sudah Terjalin Terus di Tingkatkan

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.

Share :

Baca Juga

Daerah

PT LPPPI Selenggarakan Vaksinasi Gotong Royong Untuk 1200 Karyawannya

Daerah

Breaking News !! Penyelenggara Perpisahan SMA 1 Tanjab Barat di Tetapkan Sebagai Tersangka

Daerah

Warga Kuala Tungkal Dapatkan Uang Palsu

Daerah

Malam Ini Lomba Fotograpy Arakan Sahur 2019 Sudah Memasuki Babak Final.

Daerah

Lapas Kuala Tungkal Laksanakan Vaksinasi Bagi ASN dan Warga Binaan

Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Booster, H. Abdullah : Ikhtiar Melawan Covid-19

Daerah

Terungkap!! Tidak Ada Niat Membunuh, Asal Inah Mau Lakukan Ini

Daerah

Panwascam Tungkal ilir Resmi Umumkan Rekrut Panwas Tingkat Kelurahan Dan Desa