Home / Daerah

Jumat, 6 September 2024 - 14:11 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Sementara, Hadiri Sidang Promosi Doktor Edi Purwanto

Jambi.Genjambi.ID – Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat sementara, Dudi Purwadi menghadiri promosi doktor ketua DPRD provinsi Jambi Edi purwanto.

Acara tersebut berlangsung di ruang prof dr. Bahder Johan Nasution, S.H., M.Hum. fakultas hukum universitas Jambi kampus unja Telanaipura. Jumat (6/9/2024)

READ NEW  Razia Lapas Kuala Tungkal, Warga Binaan Kedapatan Simpan Hp dan Sajam Rakitan

Dudi Purwadi mengucapkan selamat kepada abanda Edi Purwanto atas penyelesaian pendidikannya dengan resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum dengan nilai A dan IPK 4.00.

“Selamat atas gelar Doktornya kepada ketua DPRD provinsi Jambi abangda Edi purwanto, semoga ke depan ilmunya bermanfaat dan dapat diterapkan untuk kemajuan daerah khususnya provinsi Jambi.” Singkatnya

Usai sidang promosi doktor ketua DPRD provinsi Jambi Edi purwanto menyampaikan bahwa memang dalam menempuh pendidikan sampai dengan hari ini melalui proses yang cukup panjang dengan tidak meninggalkan tugas dan fungsi nya sebagai ketua DPRD pula.

“Alhamdulillah terimankasih kepada seluruh masyarakat Jambi dukungannya, sehingga di akhir jabatan senin besok saya selesai, maka selesai juga doktor saya,” kata Edi purwanto dikutip dari jamberita.com

(wis)

READ NEW  H. Yeri Sambut Kedatangan Pemuda Asal Magelang Yang Ingin Pergi Ke Mekah Menggunakan Sepeda

Share :

Baca Juga

Daerah

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Gelar Upacara dan Syukuran Peringati HBI Ke-72 Tahun

Daerah

Terkait Tapal Batas, Pimpinan DPRD Tanjab Barat Temui Kemendagri

Daerah

Meski di Penjara, Anggota DPRD Tanjab Barat Masih Terima Gaji Pokok

Daerah

SMP Negeri 2 Kuala Tungkal Deklarasi Sekolah Ramah Anak

Daerah

Terkait Kejadian Kebocoran Pipa di Betara, Syufrayogi : Santunan dan Pelayanan Untuk Keluarga Korban Harus di Prioritaskan

Daerah

Tim Gugus Covid 19 Tanjabbar Tunggu Hasil 10 Sweb Pasien

Daerah

Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II

Daerah

Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Catat Hanya 1 Perkara Yang Selesai Melalui Restorative Justice