Home / Daerah

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:50 WIB

Pekan Depan Kejari Tanjab Barat Hadirkan Saksi Ahli Terkait Korupsi Jaringan Air Bersih

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kasus korupsi jaringan air bersih Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp10 miliar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Senin (4/7/2022) mendatang.

Kejari Tanjab Barat Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjab Barat, Lutfi mengatakan JPU dalam persidangan menghadirkan para saksi ahli dari akademisi dan ahli dari penyedia barang dan jasa.

“Pemriksaan Ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa) dan Poltek Unsri (Politeknik Universitas Negri Sriwijaya),” katanya, Kamis (30/6/2022).

Selama masa persidangan yang sudah berjalan, JPU menghadirkan 25 saksi baik saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat, Pihak Kontraktor maupun saksi dari masyarakat setempat.

“Untuk saat ini kita sudah mengambil keterangan dari 25 saksi,” ujarnya

Kemudian dari pihak auditor juga sudah dihadirkan dalam persidangan. Kemudian, saksi ahli dari kontruksi dari akademisi yang juga dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

“saksi ahli, yaitu dari BPKP Provinsi Jambi dan dan Ahli Teknis dari IPB (Institut Pertanian Bogor).” Tandasnya

Dalam kasus ini untuk terdakwa Fatmayanti selaku Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan, Yalmeswara selaku penerima pengalihan pekerjaan untuk pekerjaan sipil, David Sihombing selaku PPK, dan Adrianus Utama Suswandi selaku Dirut PT Maswandi.

READ NEW  Ali Imran Resmi Dilantik Menjadi Ketua IPP-TJB

Kasus terjadi pada tahun anggaran tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp 39,5 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat. Pekerjaan itu dikerjakan PT Maswandi dan pengawasan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan yang kemudian melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 10 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Prov Jambi.

READ NEW  Meski Telah Diresmikan, Pedagang Sebut Pasar Baru Tidak Layak

Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti sekitar 400 juta dan ada uang titipan dari terdakwa Adrianus sekitar 1 miliar yang disimpan di rekening BRI Kejari Tanjabbar.

READ NEW  Perdana, MAN 1 Tanjabbar Melaksanakan Ujian Berbasis Android

(adv/wis)

Share :

Baca Juga

Bencana

Breakingnews!! Kebakaran Hanguskan Rumah di Desa Sungsang Senyerang

Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Doa Bersama di Makam Bung Karno

Daerah

Turnamen Voli Desa Adi Purwa di Buka Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat

Daerah

Mengajak Anak Mendongeng di Masa Pandemi: Menghibur dan Menjaga Semangat Anak-Anak Tetap Menyala

Daerah

Kajati Jambi Tawarkan Solusi Terkait Konflik Lahan Saat FGD

Daerah

KNPI Tanjabbar Berikan 210 Nasi Kotak Untuk Buruh Dan Tim Medis

Daerah

Webinar Literasi Digital Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beri Pencerahan tentang Pemberdayaan UMKM Selama Masa Pandemi Covid-19

Daerah

Lapas Kuala Tungkal Serahkan Remisi Kepada 261 Narapidana