Home / Daerah

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:50 WIB

Pekan Depan Kejari Tanjab Barat Hadirkan Saksi Ahli Terkait Korupsi Jaringan Air Bersih

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kasus korupsi jaringan air bersih Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp10 miliar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Senin (4/7/2022) mendatang.

Kejari Tanjab Barat Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjab Barat, Lutfi mengatakan JPU dalam persidangan menghadirkan para saksi ahli dari akademisi dan ahli dari penyedia barang dan jasa.

“Pemriksaan Ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa) dan Poltek Unsri (Politeknik Universitas Negri Sriwijaya),” katanya, Kamis (30/6/2022).

Selama masa persidangan yang sudah berjalan, JPU menghadirkan 25 saksi baik saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat, Pihak Kontraktor maupun saksi dari masyarakat setempat.

“Untuk saat ini kita sudah mengambil keterangan dari 25 saksi,” ujarnya

Kemudian dari pihak auditor juga sudah dihadirkan dalam persidangan. Kemudian, saksi ahli dari kontruksi dari akademisi yang juga dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

“saksi ahli, yaitu dari BPKP Provinsi Jambi dan dan Ahli Teknis dari IPB (Institut Pertanian Bogor).” Tandasnya

Dalam kasus ini untuk terdakwa Fatmayanti selaku Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan, Yalmeswara selaku penerima pengalihan pekerjaan untuk pekerjaan sipil, David Sihombing selaku PPK, dan Adrianus Utama Suswandi selaku Dirut PT Maswandi.

READ NEW  Selama Satu Tahun, Ayah Tiri Di Tanjabbar Sudah Setubuhi Anak

Kasus terjadi pada tahun anggaran tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp 39,5 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat. Pekerjaan itu dikerjakan PT Maswandi dan pengawasan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan yang kemudian melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 10 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Prov Jambi.

READ NEW  Ribuan Masyarakat Antusias Mengikuti Jalan Santai Bersama Dudi Purwadi

Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti sekitar 400 juta dan ada uang titipan dari terdakwa Adrianus sekitar 1 miliar yang disimpan di rekening BRI Kejari Tanjabbar.

READ NEW  Program Pelestarian Lingkungan Tzu Chi Sinarmas dan PT. LPPPI

(adv/wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tanjabbar Akan Dapat Penghargaan Dari TRC PPA Dan Komnas PA

Daerah

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu

Daerah

2 Orang Dinyatakan ODP, Berikut Penjelasan Jubir Covid-19 Tanjabbar

Daerah

Pimpin Apel Pasukan, Guntur : Tak Ada Takbir Keliling, Sejumlah Titik Jalan Akan Kita Lakukan Penyekatan

Daerah

Pemkab Tanjab Barat Dapat WTP Dari BPK RI

Daerah

Jalankan Intruksi Pemerintah, SD Negeri 18 Kuala Tungkal Gelar Vaksinasi Anak

Daerah

Wabup Hairan : Jangan Coba-Coba Bakar Lahan

Daerah

Kapolres Tanjab Barat Beri Dukungan Moril Kepada Pemuda Yang Nekat Memanjat Kubah Masjid