Tanjabbar.Genjambi.ID – Kasus korupsi jaringan air bersih Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp10 miliar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Senin (4/7/2022) mendatang.
Kejari Tanjab Barat Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjab Barat, Lutfi mengatakan JPU dalam persidangan menghadirkan para saksi ahli dari akademisi dan ahli dari penyedia barang dan jasa.
“Pemriksaan Ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa) dan Poltek Unsri (Politeknik Universitas Negri Sriwijaya),” katanya, Kamis (30/6/2022).
Selama masa persidangan yang sudah berjalan, JPU menghadirkan 25 saksi baik saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat, Pihak Kontraktor maupun saksi dari masyarakat setempat.
“Untuk saat ini kita sudah mengambil keterangan dari 25 saksi,” ujarnya
Kemudian dari pihak auditor juga sudah dihadirkan dalam persidangan. Kemudian, saksi ahli dari kontruksi dari akademisi yang juga dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
“saksi ahli, yaitu dari BPKP Provinsi Jambi dan dan Ahli Teknis dari IPB (Institut Pertanian Bogor).” Tandasnya
Dalam kasus ini untuk terdakwa Fatmayanti selaku Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan, Yalmeswara selaku penerima pengalihan pekerjaan untuk pekerjaan sipil, David Sihombing selaku PPK, dan Adrianus Utama Suswandi selaku Dirut PT Maswandi.
Kasus terjadi pada tahun anggaran tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp 39,5 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat. Pekerjaan itu dikerjakan PT Maswandi dan pengawasan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan yang kemudian melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 10 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Prov Jambi.
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti sekitar 400 juta dan ada uang titipan dari terdakwa Adrianus sekitar 1 miliar yang disimpan di rekening BRI Kejari Tanjabbar.
(adv/wis)