Home / Daerah

Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:08 WIB

Program Jaksa Menyapa Bahas Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat kembali menghadirkan program siaran radio dialog interaktif Jaksa Menyapa yang dilaksanakan di Radio RSPD 100.7 FM, Selasa (23/8/2022)

Program Jaksa Menyapa kali ini, mengangkat topik tentang Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Pencabutan Kekuasaan Orang Tua terhadap Anak.

Adapun narasumber yang di hadirkan untuk jaksa menyapa yaitu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaaan Negeri Tanjung Jabung Barat , Acep Viki Rosdinar S.H. dan didampingi oleh Jaksa Fungsional pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Rivanli Azis, S.H., M.H.

READ NEW  Akan Gelar Musda Dan Pelantikan, KAHMI Tanjab Barat Silahturahmi ke Sekda

Kasi perdata dan tata usaha negara Kejari Tanjab barat acep viki rosnidar saat program jaksa menyapa mengatakan Legal standing Kejaksaan RI untuk menggugat pembebasan dan/atau pemecatan kekuasaan orang tua mengacu pada Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan jo Pasal 319a KUH Perdata. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanjab Barat saat program jaksa menyapa mengatakan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pemecatan/pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak tersebut dilakukan dalam rangka Penegakan Hukum terhadap orang tua yang tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan/atau menyalahgunakan kekuasaan orang tua dan berkelakuan buruk demi kepentingan anak dan hak-hak anak berdasarkan asas perlindungan anak, yaitu 1. non diskriminasi;
2. kepentingan terbaik bagi anak;
3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan berkembang;
4. Penghargaan terhadap pendapat anak.

“Bapak dan/atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dan/atau dicabut dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan. Gradasinya (perbedaannya) apabila terkait pembebasan kekuasaan orang tua orang tua hanya didasarkan pada tidak cakapnya orang tua atau tidak memenuhi kepentingan-kepentingan dasar anak-anaknya. Namun apabila terkait pemecatan/pencabutan kekuasaan orang tua berdasarkan penyalahgunaan kekuasaan orang tua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya serta berkelakuan buruk”, ucapnya.

Program Siaran Radio Dialog Interaktif Jaksa Menyapa ditutup dengan sesi tanya jawab oleh pendengar siaran Radio RSPD Kuala Tungkal melalui telpon interaktif 0853-8168-6568 dan melalui Facebook RSPD Tanjab Barat.

READ NEW  Ketua DPRD Tanjab Barat Sementara, Hadiri Sidang Promosi Doktor Edi Purwanto

(wis/adv)

Share :

Baca Juga

Daerah

Fraksi PKB Tanjabbar, Minta Nama RS Merlung DiPerdakan.

Daerah

Kapolres Tanjab Barat Sebut Keterangan Korban Dugaan Pencabulan Anak Berubah-ubah

Daerah

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

Daerah

HMI Tanjabbar Kembali Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Daerah

Imbas Covid 19, Dua Perusahaan di Tanjabbar Tutup Dan Rumahkan Puluhan pekerja

Daerah

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2024

Daerah

Sebanyak 3.280 Vaksin Sinovac Tiba Di Tanjung Jabung Barat

Daerah

Dalam Semangat Ramadhan, Paguyuban Sinar Mas Jambi Gelar Bazar dan Bakti Sosial