Home / Daerah

Selasa, 18 Januari 2022 - 09:50 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Tanjungtayas Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kedua tersangka yang diduga pelaku pembunuhan Khairul Faili (20) yang ditemukan warga membusuk diperkebunan desa Tanjungtayas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat pada Selasa (04/01/2022) lalu. Akhirnya pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup.

Kedua tersangka tersebut yakni, Mali Adi Akbar (20) dan Redi Saputra (22) yang diamankan dirumah tersangka masing masing yang berada di Desa Pematangpauh Kecamatan Tungkal Ulu oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Unit Reskrim Polres Tanjab Barat dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu.

READ NEW  Ali Imran Resmi Dilantik Menjadi Ketua IPP-TJB

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Iptu Septia Intan Putri mengatakan bahwa motif kedua pelaku yakni ingin menguasai barang berharga milik korban dengan modus ingin menghantarkan korban kesuatu tempat kemudian melakukan tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.

“Kedua pelaku awalnya melihat korban sedang sendirian bermain handpone kemudian mendekati korban yang ingin pergi ke Merlung, lalu kedua pelaku berniat untuk mengantarnya ke Merlung, awalnya korban tidak mau namun pelaku tetap mengajak akhirnya mereka berbonceng tiga menuju kearah Merlung. Ditengah perjalanan pelaku menurunkan korban berencana untuk menghabisi nyawa korban,”sebutnya. Selasa (18/01/2022).

Iptu Septia menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut memang kerap melakukan tindak pidana pencurian maupun penjabretan handpnone, diketahui sudah melakukan perbuatan kejinya sebanyak tiga kali. Terhadap pelaku lanjut Kasat Reskrim, dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain.

“Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis dengan pasal 365 ayat 3, pasal 338 tentang pembunuhan serta pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Itu dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup, karena kedua pelaku pada saat meninggalkan korban sendirian sempat merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

BAZNAS Tanjab Barat Gelar Khitanan Masal

Daerah

Bawaslu Tanjab Barat dan Polres Tanjab Barat Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Daerah

Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Tanjab Barat Nunggak Pajak, Paling Banyak Roda Dua

Daerah

Jelang Natal, Sebanyak 16 Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Diajukan Dapat Remisi

Daerah

Tarkait Utang Piutang, inah di Bunuh Dengan Cara Dicekik

Daerah

Angin Kencang Robohkan Rumah Warga Pengabuan, Satu Orang Terluka

Daerah

Tidak Ada Biaya, Ibu Rosnah Harus Pulang Dari Rumah Sakit

Daerah

Anggota DPRD Tanjab Barat di Vonis 1,5 Tahun Penjara