Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 26 Maret 2021 - 15:34 WIB

Urgensi Komisi Pelayanan Publik Di Tanjung Jabung Barat

Oleh: Ilham Singgih Prakoso, S.H

Kejadian mogok kerja yang baru-baru ini terjadi di RSUD Daut Arif Kuala Tungkal beberapa waktu lalu mengingatkan kita bahwah penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangat memprihatinkan dan menyedihkan.

Bagaimana tidak, insentif seorang dokter yang harusnya dibayarkan namun tidak kunjung dibayarkan dari Juni hingga Desember 2020 (selasa 19/3/2020).

Padahal itu merupakan hak dari dokter tersebut, ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM sebab dokter memiliki hak untuk menerima insentif sebagai bentuk penghargaan jasa dokter.

Kejadian ini sangatlah tidak manusiawi sebab budaya penghisapan dan penindasan masih terjadi, sedangkan kita sama-sama tau bahwa Indoensia dalam Pembukaan UUD 1945 sangat tegas menolak penjajahan sebab tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan keadilan.

Mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter spesialis itu tentunya berimplikasi terhadap pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dibidang kesehatan. Kejadian diatas menjadi salah satu contoh bahwa penyelenggaraan pelayanan publik kita masih jauh dari apa yang dibayangkan, mungkin masih banyak contoh-contoh lain yang hari ini tidak terungkap. Karena untuk mengungkapkan suatu bentuk ketidakadilan dibutuhkan keberanian yang luar biasa.

READ NEW  Dampak Corona, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Mulai Lakukan Sidang Online

Tentunya sikap yang dilakukan oleh para dokter itu harus diberikan apresiasi setinggi tingginya sebab apabila mereka tidak menyuarakannya maka publik tidak akan pernah tau jika sedang terjadi ketidak adilan di bumi Tanjab Barat.

Oleh karena itu perlu adanya lembaga yang memang fokus terhadap pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik baik internal maupun eksternal.

Adapun lembaga-lembaga pengawasan pelayanan publik yang ada hari ini belum berjalan secara optimal. Sebagai contoh lahirnya lembaga KPK akibat dari ketidak optimalan lembaga-lembaga lain dalam melakukan pemberantasan korupsi, begitu juga dengan adanya lembaga pengawas pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Jika kita membuka kembali Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2012 (Perda No 2 Tahun 2012) tentang penyelenggaraan pelayanan publik dibagian kedelapan pengawasan pelayanan publik Pasal 43 ayat (1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal, ayat (3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui:
a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. pengawasan oleh DPRD;
c. Pengawasan oleh KPP yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah, dan
d. pengawasan oleh Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam ayat (3) huruf c mengamanatkan adanya KPP sebagai lembaga pengawas eksternal.

READ NEW  Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kedatangan Tim Penilai Verifikasi Lapangan

Untuk lebih jelas apa itu KPP maka kita lihat di pasal selanjutnya BAB VI Komisi Pelayanan Publik Perda No 2 Tahun 2012 Pasal 38 ayat (1) KPP merupakan lembaga pengawas eksternal yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen bebas dari pengaruh siapapun.

Selanjutnya dalam Perda No 2 Tahun 2012 posisi Komisi Pelayanan Publik memiliki keduduakan yang sangat strategis terutama dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.

READ NEW  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Laporan Kerja Pansus dan Pengambilan Keputusan DPRD

Sebagai lembaga pengawas eksternal artinya tidak memiliki hubugan hirarki kepada lembaga apapun baik pemerintah daerah maupun DPRD, selain itu sifatnya yang independen inilah yang kemudian menjadi lembaga yang saat ini ideal dalam melaksanakan tugas pengawasan karena lebih objektif dalam melakukan penilaian.

Namun sampai saai ini eksistensi lembaga ini di Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum terlihat karena lembaga ini belum terbentuk sampai tulisan ini dibuat padal jelas itu merupakan amanah dari Perda No 2 Tahun 2012 dimana dalam ketentuan penutupnya pasal 77 ayat (2) KPP dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya peraturan daerah ini.

Oleh karenanya sebagai amanah perda maka Pemerintah dan Juga DPRD sebagai pemangku kebijakan harus segera membentuk lembaga Komisi Pelayanan Publik sehingga komitmen terhadap perbaikan pelayanan publik bukan hanya sebatas wacana kosong yang tidak pernah termanifestasikan secara kongkrit.

Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Mahasiswa Magister Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Share :

Baca Juga

Daerah

PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Salurkan Oksigen Medis Untuk Penanganan Covid19 Di Jambi

Daerah

Tidak Ada Narapidana di Kuala Tungkal yang Dapat Remisi Imlek Tahun 2022

Daerah

Ayah Kandung di Tanjab Barat Diduga Cabuli Anak Sendiri

Pemerintah

Desa Tungkal I Juara Lomba P2WKSS Tingkat Kabupaten Tahun 2019

Daerah

Pemkab Tanjab Barat Akan Gelar Kegiatan Tabligh Akbar Peringati Maulid Nabi Muhammad Dan Hari Santri

Pemerintah

Wabup Amir Sakib Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2019 di Jakarta

Daerah

Yogi : Dimana Posko Yang Dikatakan Bupati

Daerah

64 Bakal Calon Kades Mengikuti Seleksi Tertulis