Home / Daerah

Selasa, 23 Maret 2021 - 17:09 WIB

Kejari Tanjabbar Sudah Terima Berkas SPDP Kasus Karhutla

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menerima berkas Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan ( SPDP ) terkait dengan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Wawan Setiawan, Selasa (23/3)

Disampaikan oleh Wawan bahwa adapun perkara karhutla yang telah masuk dengan tersangka atas nama Arya Hariyanto warga Desa Margo Rukun, Kecamatan Pengabuan. Arya diketahui melakukan pembakaran lahan dengan luasan lahan sekira 2,5 hektare.

“Kita baru terima spdp itu tertanggal 22 Maret atau tepatnya Senin sore dan sekarang masih di sekretariat belum masuk ke kami,”katanya

Lebih lanjut diterangkan olehnya bahwa setelah SPDP masuk ke pihak pidum pihaknya atau masuk dalam tahap P16 maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak penyidik. Jika berkas tersebut telah diberikan oleh pihak Kejaksaaan maka pihaknya akan melakukan penelitian pemberkasan tersebut.

“Saat ini baru tahap pertama penelitian. Nanti juga akan di teliti apakah memenuhi syarat formil dan materil. Kalo sudah lengkap kami nyatakan P21 selanjutnya penyerahan TSK dan barang bukti,” tambahnya

Adapun dalam perkara ini, atas nama Arya Hariyanto disangkakan pasal 108 jo 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 atau Pasal 188 KUHPidana.

READ NEW  Jelang Dilantik, Ucapan Untuk Anwar Sadat - Hairan Mulai Bermunculan

(Wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Camat Cup Bramitam Tahun 2025 Resmi Bergulir, Hery : Jaga Suportivitas

Daerah

Remaja Di Kampung Nelayan Di Temukan Gantung Diri

Daerah

Blanko E-KTP Di Tanjab Barat Habis, Ini Penjelasan Kadis Dukcapil Tanjabbarat

Daerah

Hamdani : Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Semangat Bergotong Royong Mendukung Pemulihan Ekonomi

Daerah

Webinar Literasi Digital Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beri Pencerahan tentang Sosialisasi e-Market Bagi Pelaku UMKM

Daerah

Imigrasi Kuala Tungkal Sosialisasi Penerapan UU No.12 Tahun 2022

Daerah

Penggunaan Anggaran Covid-19 Di Tanjabar Capai 38 Persen

Daerah

Larangan Mudik Mulai Disosialisasikan, Sanksi Menunggu Bagi Yang Angkut Penumpang Saat Tanggal Mudik