Home / Daerah

Rabu, 29 April 2020 - 05:36 WIB

ASN Tanjabbar Dilarang Mudik

Tanjabbar.Genjambi.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi melaranh seluruh ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar untuk melakukan mudik. Hal ini ditegaskan dengan telah keluarnya surat edaran Bupati Tanjabbar.

Ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian Kabupaten Tanjabbar, Ridwan. Ia menyebutkan bahwa Bupati telah mengeluarkan surat edaran untuk larangan ASN melakukan kegiatan ke luar Provinsi Jambi.

“Bupati Tanjabbar juga telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan keluar daerah, termasuk juga mudik,” katanya

Larangan mudik ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid 19. Lebih lanjut disampaikan oleh Ridwan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN namun juga termasuk keluarga dari ASN. Nantinya soal sanksi akan ada sanksi disiplin sebagaimana telah diatur dalam aturan Kemenpan.

“ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,”sebutnya

Selain itu, dalam surat edaran Bupati Tanjabbar, kata Ridwan, ASN juga di minta untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggal. ASN juga diminta untuk menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan Covid 19.

READ NEW  Hasil Tes Swab, Wanita PDP Di Tanjabbar Keluar Pekan Depan

(Wis)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Peduli Tim Medis, PT Tristan Persada Mandiri Sumbang APD

Daerah

Ketua DPRD Tanjabbar Apresiasi Kopi Liberika.

Daerah

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusunawa Kejati Jambi

Daerah

Terkait Kondisi Sekolah di Desa Suwaklabu, Disdikbud Tanjab Barat Sebut Sering Diajukan Tetapi Gagal

Daerah

Sidak Kantor, Bupati Tanjab Barat Temukan Sejumlah Kantor Yang Tutup

Daerah

Pelaku Pemalsuan Account FB Atas Nama Kapolres Tanjabar Di Bebaskan

Daerah

Yogi : Segel Dan Bongkar Kalau Tidak Ada Izin

Daerah

Reses di Kuala Indah, Ketua DPRD ingatkan Penurunan Angka Stunting