Home / Daerah

Jumat, 25 November 2022 - 08:26 WIB

Terkait Alokasi Kursi Anggota DPRD Tanjab Barat, Taufik : Ada Pergeseran Kursi

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung barat mengumumkan Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KPU Tanjung Jabung barat melalui anggota KPU Tanjab barat divisi Teknis penyelenggara M. Taufik, dirinya mengatakan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tanjab barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2022 serta SK KPU Nomor 457 tahun 2022.

“Dalam penyusunan rancangan daerah pemilihan KPU tanjung jabung barat berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017, pkpu 6 tahun 2022, Sk kpu nomor 457 tahun 2022.” Ucapnya jumat (25/11/2022)

Lebih lanjut M. Taufik mengatakan bahwa untuk alokasi kursi DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat tidak ada pengurangan, namun ada pergeseran kursi dari dapil 5 (Pengabuan – senyerang) yang awalnya 6 kursi bergeser menjadi 5 kursi, dan dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan muara papalik) yang awalnya 4 kursi menjadi 5 kursi.

“Tidak ada pengurangan jumlah kursi untuk DPRD kabupaten Tanjung jabung barat namun ada pergeseran dari dapil 5 ke dapil 3.” Ujarnya

Namun terkait Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024, Taufik mengatakan bahwa KPU Tanjung Jabung barat memberikan waktu tanggapan dan masukan masyarakat.

“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD tanjung Jabung barat dalam pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 S.d 6/12/2022.” Sambungnya

“Masukan dan tanggapan masyarakat di buat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat di peroleh di kantor KPU Tanjung Jabung barat atau di unduh pada laman https://helpdesk.kpu.go.id./tanggapan.” Pungkasnya

(wis)

READ NEW  Tidak Memenuhi Kriteria, Safrial Tidak Bisa Divaksin

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Tanjab barat Door To Door Bagikan Daging Kurban

Daerah

Rapat Pleno KPU Tanjabbar Selesai, UAS – Hairan Menang Pilkada Tanjabbar

Daerah

Atlit Panjat Tebing Kabupaten Tanjabbar Siap Tanding Di Kejurda Porprov

Daerah

Urgensi Komisi Pelayanan Publik Di Tanjung Jabung Barat

Daerah

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Turun Ke Lokasi Banjir Bramitam

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Buka Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia

Daerah

Usai Bermain Badminton Dikuala Tungkal, Speedboat Pulau Kijang Di Hantam Angin Kencang

Daerah

Anwar Sadat Dan Istri Hadiri Perpisahan Dan Tasyakuran Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat