Home / Daerah

Rabu, 8 November 2023 - 23:33 WIB

Pengamat Jambi Minta Penertiban APK dilakukan Merata, Citra Darminto : Bawaslu Jangan Tebang Pilih.

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Badan Pengawas Pemilu saat ini sudah mulai bekerja untuk melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APK), namun hal ini harus menjadi perhatian dari semua pihak yang terlibat dalam proses penurunan APK untuk dapat dipastikan dilakukan secara merata dan tanpa tebang pilih.

Hal ini menjadi pandangan dari Pengamat Politik Jambi, Citra Darminto. Ia menyebut bahwa Bawaslu dalam proses-proses penertiban ini harus dilakukan sesuai dengan aturan dan tentunya dilakukan secara menyeluruh tanpa terkecuali. Namun, saat ini di Provinsi Jambi, Ia menilai bahwa saat ini masih terjadi proses tebang pilih tersebut.

“Tentu kita semua sepakat bahwa dalam penertiban baliho atau banner bakal calon legislatif (caleg) di Provinsi Jambi tidak tebang pilih. Saya menilai masih terjadinya tindakan tebang pilih terhadap penertiban baliho atau banner caleg di Provinsi Jambi, dan tidak fair ini,”ujarnya.

Citra menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, prinsip dari negara hukum adalah semua sama kedudukannya di depan hukum, dan tidak ada pengecualian termasuk dalam upaya penertiban baliho dan banner.

“Ini yang harus kita ingatkan bahwa proses penurunan APK ini betul-betul di lakukan, di terapkan proses pemerataan ke sejumlah wilayah, jangan sampai ada APK yang terpasang dan luput dari penertiban dan tentunya tidak ada terkesan tebang pilih,”ujarnya.

“Harus kita ketahui bersama bahwa penegakan aturan yang tidak sama seperti ini, di tahun politik akan menciptakan suasana politik yang menghangat. Padahal partai kita semua berkomitmen untuk menjaga stabilitas politik tetap adem dan menggembirakan,”tambahnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa jika Bawaslu dalam proses-proses pemerataan ini tidak benar-benar dilakukan maka akan muncul persoalan-persoalan, yang timbal baliknya pada kepercayaan masyarakat. Disisi lain, jika terjadi proses tebang pilih, maka ini juga berpotensi merugikan partai politik.

“Tentu ini juga akan merugikan partai politik, misal calon A diturunkan, sementara calon B belum diturunkan. Maka jangan sampai perlakuan yang tidak adil itu akan menimbulkan diskriminasi dan potensi gesekan di lapangan antara petugas dengan tim lapangan masing-masing caleg,”pungkasnya.

(wis)

READ NEW  Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Share :

Baca Juga

Daerah

Para Wanita Kuala Tungkal Harap Waspada, Begal ‘Payudara’ Mulai Beraksi

Daerah

Tampil Indah Dengan Warna, Pelabuhan WFC di Padati Pengunjung

Daerah

Kajati Jambi Tawarkan Solusi Terkait Konflik Lahan Saat FGD

Daerah

Aktivis Buruh Soroti UMK Tanjung Jabung Barat

Daerah

Hadiri Rapat Kordinasi, Ketua DPRD : Kita Sambut Pemilu Tahun 2024 Dengan Gembira

Daerah

Bawaslu Tanjab Barat Lakukan Pengawasan Kepada KPU Terkait Keanggotaan Parpol Ganda

Daerah

Rhoma Irama Ceramah Di Tanjabbarat, Catat Tanggalnya

Daerah

Sebanyak 148 ASN Tanjab Barat Pensiun Tahun 2021