Home / Daerah

Senin, 10 Oktober 2022 - 16:07 WIB

Pemkab Tanjabbar Mengapresiasi Pembentukan Perdes Tentang Perlindungan Hutan Mangrove.

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mengapresiasi pembentukan Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2022 sebagai upaya melakukan perlindungan penuh terhadap kawasan hutan mangrove di Pangkal Babu, Desa Tungkal I Kabupaten Tanjab Barat.
Hal ini disampaikan lansung oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag melalui Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri SH.I, MH.

“Kawasan hutan mangrove merupakan bagian kawasan yang sangatlah penting bagi keberlangsungan ekosistem pesisir dan laut yang ada di Kabupaten Tanjab barat. Didalamnya terdapat berbagai aktivitas pemanfaatan kawasan oleh masyarakat maupun Pemerintah daerah,” sebut Kabag Hukum.

Dia berharap kedepan segera membentuk lembaga pengelolaan kawasan serta mendorong terbitnya Peraturan Bupati Tanjab Barat terkait pengelolaan kawasan hutan mangrove secara lebih rinci, dengan didukung oleh pemetaan zonasi kawasan hutan mangrove yang spesifik.

“Harapan kita, semoga Perdes yang telah di bentuk ini maka akan sangat penting untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk di dalamnya Pemerintah, Legislatif, pihak swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat bidang lingkungan,” harap Agus Sumantri.

(wis)

READ NEW  Resmi dibuka Bupati Tanjab Barat, Hamdani : Junjung Tinggi Suportifitas

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Musrenbang Rencana Kerja Pemkab Indragiri Hilir

Daerah

Tidak Ada Biaya, Ibu Rosnah Harus Pulang Dari Rumah Sakit

Daerah

Korem 042/Gapu Bersama PT LPPPI Lanjutkan Serbuan Vaksinasi Untuk Masyarakat Tebing Tinggi

Daerah

Dua Warga Kecamatan Senyerang Hilang Diduga Terbawa Arus Sungai

Daerah

400 Vaksin PMK Diterima Pemkab Tanjab Barat

Daerah

Kondisi Sekolah di Desa Suwaklabu Memprihatinkan

Daerah

Status Penangganan Covid 19 di Tanjabbar Naik Menjadi Tanggap Darurat

Bencana

Gelombang Tinggi, HNSI Tanjabbar Minta Instansi Terkait Beri Solusi Kepada Nelayan