Home / Daerah

Senin, 31 Januari 2022 - 12:53 WIB

Kuasa Hukum Budi Azwar Belum Terima Salinan Putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi

Tanjabbar.Genjambi.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memutuskan memperberat hukuman Budi Azwar anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan.

Hal ini di ungkapkan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnol Saputra mengatakan Pengadilan Tinggi Jambi meperberat hukuman Budi Azwar. Hukuman yang sebelumnya 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan.

“Hukuman pidananya yang di tambah 2 bulan sama majelis hakim,” katanya pada Selasa (25/1/2022)

Terkait penambahan hukuman yang di tetapkan oleh pengadilan tinggi jambi, kuasa hukum Budi Azwar, Von Zepplin Simbolon S.H mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini belum menerima salinan surat yang di tetapkan oleh pengadilan tinggi jambi tersebut.

“Belum tau pak, Kita juga blm mendapatkan salinan putusan nya dari PT JAMBI.” Ujar Simbolon, Senin (31/1/2022)

Lebih lanjut apa yang akan dilakukan kedepan untuk klien nya apabila di tetapkan oleh pengadilan tinggi jambi, Simbolon belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu.

“Kita belum pelajari pertimbangan hakim nya apa, jadi belum bisa komentar bang.” Singkatnya

Terdakwa Budi Azwar yang merupakan anggota DPRD Tanjab barat tersangkut kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ)

READ NEW  Bupati Tanjab Barat Launching Internet Gratis di Ruang Publik

(wis)

Share :

Baca Juga

Bencana

Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar Angkat Bicara Terkait DBD

Daerah

Bahas Strategi Dan Program Kerja, DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat Gelar Rakercab

Daerah

Ratusan KK Warga Tanjabbar Tersebar di Pasar Kuala Tungkal

Daerah

H. Abdullah : TNI Telah Banyak Membantu Saat Pandemi

Daerah

Ditunjuk Sebagai Ketua Komisi II, Yogi Akan Ajak Mitra Kerja Terus Dialog

Daerah

Safrial Turun Tangan Melihat Penumpang di Pelabuhan Roro Membludak

Daerah

Aksi Pencurian di Muara Papalik Terekam CCTV

Daerah

Tersangka Kasus Persetubuhan Di Betara, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara