Home / Daerah

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:32 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrach.

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach),” kata Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah, Kamis (4/8/2022)

Kajari menyebutkan kasus ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 35 kasus narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.

“Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

“Kalau sabu ekstasi di lakukab blender di campur dengan cairan siper pel dan dibuang di got.” Tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Penyerahan Piagam Opini WTP

Share :

Baca Juga

Daerah

Safrial Serahkan Penghargaan Camat Teladan Berprestasi, Berikut Daftar Camat Teladan

Daerah

Jamaah Umrah Tanjab Barat Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Daerah

Sejumlah Pejabat Eselon II Tanjab Barat Akan Dilantik Siang Ini

Daerah

HNSI Tanjab Barat Apresiasi Pelatihan Yang Diselenggarakan Oleh Direktorat Jendral Bea Dan Cukai

Daerah

H Abdullah Resmi Jadi Ketua DPRD Tanjab Barat, DPC BMI Tanjab Barat Ucapkan Selamat

Daerah

Webinar Literasi Digital Seri 2 Tanjab Barat Beri Pencerahan tentang Kebebasan Berekspresi di Era Digital

Daerah

Petani Tanjab Barat Mengeluh Harga Komoditi TBS dan Pinang Anjlok

Daerah

Webinar Literasi Digital Seri 8 Tanjab Barat Beri Pencerahan tentang Tantangan Dan Peluang Pembelajaran Jarak Jauh Di Saat Pandemi Covid-19