Home / Daerah

Senin, 27 Desember 2021 - 11:36 WIB

Budi Azwar Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencurian Buah Sawit

Tanjabbar.Genjambi.ID – Terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Budi Azwar yang juga merupakan ketua koperasi KSUP Plang Jaya meminta banding terhadap vonis yang di terimanya.

READ NEW  Kejari Tanjabbar Lakukan Penyuluhan Hukum Dan Sanksi Terkait Pembakaran Hutan

Pasalnya vonis yang di tetapkan hakim kepada Budi Azwar keliru, kuasa hukum Budi Azwar Von Zepplin Simbolon, S.H mengatakan bahwa klien nya tidak bersalah terkait kasus pencurian yang melibatkan klien nya.

“Tentu saja karena pak budi tidak terlibat dalam pencurian tersebut, pertimbangan majelis hakim hanya karena dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru.” Tuturnya, Senin (27/12/2021)

Terkait banding, kuasa hukum mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan banding terhadap kasus pencurian yang melibatkan Budi Azwar, dirinya meminta banding bebas untuk klien nya. “Kita minta bebas.” Tandasnya.

READ NEW  Jelang Akhir Tahun, Harga Cabai Merah Pasar Kuala Tungkal Naik

Diberitakan sebelumnya hakim pengadilan negeri Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.

READ NEW  Bulan Oktober Tanjabbar Bakal Buka CPNS

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

LAZ OPSEZI Tanjab Barat Salurkan Sapi dan Kambing

Daerah

EO Tungkal Project Di Periksa Polres Tanjab Barat

Daerah

Ajak Mahasiswa Awasi Realisasi Zakat Profesi yang Dikelola Baznas

Daerah

Tanjab Barat Tahun Ini Akan Berangkatkan 350 Calon Jemaah Haji, 59 Diantaranya Lansia

Daerah

Peringati HUT PMI Ke-79, PMR SMP Negeri 2 Kuala Tungkal Gelar Bakti Sosial

Daerah

Polres Tanjabbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 14 MiliarĀ 

Daerah

Muda Dan Energik, Najib Zamzami Pimpin PKS Tanjabbarat

Daerah

KNPI Tanjab Barat Nilai PLN Tidak Penuhi Hak Konsumen Terkait Lampu Mati