Home / Daerah

Senin, 27 Desember 2021 - 11:36 WIB

Budi Azwar Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencurian Buah Sawit

Tanjabbar.Genjambi.ID – Terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Budi Azwar yang juga merupakan ketua koperasi KSUP Plang Jaya meminta banding terhadap vonis yang di terimanya.

READ NEW  Terkait Kasus Pencurian Sawit, Pengacara BA Ajukan Eksepsi

Pasalnya vonis yang di tetapkan hakim kepada Budi Azwar keliru, kuasa hukum Budi Azwar Von Zepplin Simbolon, S.H mengatakan bahwa klien nya tidak bersalah terkait kasus pencurian yang melibatkan klien nya.

“Tentu saja karena pak budi tidak terlibat dalam pencurian tersebut, pertimbangan majelis hakim hanya karena dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru.” Tuturnya, Senin (27/12/2021)

Terkait banding, kuasa hukum mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan banding terhadap kasus pencurian yang melibatkan Budi Azwar, dirinya meminta banding bebas untuk klien nya. “Kita minta bebas.” Tandasnya.

READ NEW  Basarnas Jambi Gelar Pelatihan Potensi SAR

Diberitakan sebelumnya hakim pengadilan negeri Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.

READ NEW  Wabup Amir: Kesejahteraan Lansia Perlu Ditingkatkan

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasca Lebaran, Wabup Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Absensi Pegawai

Daerah

Mantan Kasi Intel Kejari Kutai Timur Dilantik Jadi Kasi Pidum Kejari Tanjabbar

Daerah

Peduli Tim Medis, PT Tristan Persada Mandiri Sumbang APD

Daerah

Tanjab Barat Targetkan 3.500 Hektar Lahan Untuk Replanting

Daerah

Pengamat Jambi Minta Penertiban APK dilakukan Merata, Citra Darminto : Bawaslu Jangan Tebang Pilih.

Daerah

Tim Petir Polres Tanjabbar Berhasil Amankan Benur Senilai 20 M

Daerah

ASN Tanjabbar Terancam Tidak Dapat Gaji ke 13, 14 dan THR

Daerah

Terkait Seleksi Penerimaan Petugas Damkar, Hamdani : Penerimaannya Harus Sesuai DPA