Home / Daerah

Senin, 27 Desember 2021 - 11:36 WIB

Budi Azwar Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencurian Buah Sawit

Tanjabbar.Genjambi.ID – Terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Budi Azwar yang juga merupakan ketua koperasi KSUP Plang Jaya meminta banding terhadap vonis yang di terimanya.

READ NEW  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu

Pasalnya vonis yang di tetapkan hakim kepada Budi Azwar keliru, kuasa hukum Budi Azwar Von Zepplin Simbolon, S.H mengatakan bahwa klien nya tidak bersalah terkait kasus pencurian yang melibatkan klien nya.

“Tentu saja karena pak budi tidak terlibat dalam pencurian tersebut, pertimbangan majelis hakim hanya karena dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru.” Tuturnya, Senin (27/12/2021)

Terkait banding, kuasa hukum mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan banding terhadap kasus pencurian yang melibatkan Budi Azwar, dirinya meminta banding bebas untuk klien nya. “Kita minta bebas.” Tandasnya.

READ NEW  Perceraian Di Tanjab Barat Meningkat Selama 2021

Diberitakan sebelumnya hakim pengadilan negeri Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.

READ NEW  Pemkab Tanjabbar Gelar Upacara Peringatan Hari Kelahiran Pancasila Tahun 2019

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPC PDIP Tanjab Barat Serahkan Berkas Calon Legislatif

Daerah

Hari Apoteker Sedunia, IAI Tanjabbarat Berikan Edukasi Soal Obat-Obatan

Daerah

Fraksi Golkar Tanjab Barat Berikan Catatan kepada Pemkab Tanjab barat

Daerah

Sebanyak 148 ASN Tanjab Barat Pensiun Tahun 2021

Daerah

Lakukan Pembinaan P2WKSS, Amir Sakib : Kita Lakukan Yang Terbaik Untuk Desa Tungkal 1

Daerah

Seluruh Pegawai Kejari Tanjab Barat di Vaksin Booster

Daerah

Webinar Literasi Digital Tanjab Barat Beri Pencerahan Tentang Adaptasi Peserta Didik dan Guru Dalam Pembelajaran Digital

Daerah

Sekolah Di Tanjab barat Sudah Mulai Belajar Tatap Muka