Home / Daerah

Senin, 27 Desember 2021 - 11:36 WIB

Budi Azwar Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencurian Buah Sawit

Tanjabbar.Genjambi.ID – Terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Budi Azwar yang juga merupakan ketua koperasi KSUP Plang Jaya meminta banding terhadap vonis yang di terimanya.

READ NEW  Safrial Lepas Pawai Malam Takbiran 1440 H/2019 M.

Pasalnya vonis yang di tetapkan hakim kepada Budi Azwar keliru, kuasa hukum Budi Azwar Von Zepplin Simbolon, S.H mengatakan bahwa klien nya tidak bersalah terkait kasus pencurian yang melibatkan klien nya.

“Tentu saja karena pak budi tidak terlibat dalam pencurian tersebut, pertimbangan majelis hakim hanya karena dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru.” Tuturnya, Senin (27/12/2021)

Terkait banding, kuasa hukum mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan banding terhadap kasus pencurian yang melibatkan Budi Azwar, dirinya meminta banding bebas untuk klien nya. “Kita minta bebas.” Tandasnya.

READ NEW  Inovatif Manfaatkan Lahan Kosong di Polsek Tungkal Ilir, Budidaya berbagai Jenis Ikan

Diberitakan sebelumnya hakim pengadilan negeri Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.

READ NEW  Pacar dan Orang Tua Korban Di Periksa Polres Tanjabbar

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ahmad Jahfar: Ini Merupakan Upaya Pemerintah Agar Mempercepat Herd Immunity

Daerah

Jelang Natal, Polres Tanjabbar Sterilisasi Gereja

Daerah

Polres Tanjabbar Kukuhkan Tim GEMMPUR

Daerah

Polres Bersama Nakes Vaksin Para Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat

Daerah

Webinar Literasi Digital Seri 7 Tanjab Barat Beri Pencerahan tentang Menjadi Pejuang Anti Kabar Bohong (Hoaks)

Daerah

Pemkab Tanjab Barat Dapat WTP Dari BPK RI

Daerah

Wajah Baru KNPI Tanjung Jabung Barat

Daerah

Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPRD Tanjab Barat Tabur Bunga Di Makam Pahlawan Yudha Satria Pengabuan