Home / Daerah

Senin, 27 Desember 2021 - 11:36 WIB

Budi Azwar Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencurian Buah Sawit

Tanjabbar.Genjambi.ID – Terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Budi Azwar yang juga merupakan ketua koperasi KSUP Plang Jaya meminta banding terhadap vonis yang di terimanya.

READ NEW  Mahasiswi Asal Tanjab Barat Dapat Hak Cipta Batik Dari Kemenkumham

Pasalnya vonis yang di tetapkan hakim kepada Budi Azwar keliru, kuasa hukum Budi Azwar Von Zepplin Simbolon, S.H mengatakan bahwa klien nya tidak bersalah terkait kasus pencurian yang melibatkan klien nya.

“Tentu saja karena pak budi tidak terlibat dalam pencurian tersebut, pertimbangan majelis hakim hanya karena dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru.” Tuturnya, Senin (27/12/2021)

Terkait banding, kuasa hukum mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan banding terhadap kasus pencurian yang melibatkan Budi Azwar, dirinya meminta banding bebas untuk klien nya. “Kita minta bebas.” Tandasnya.

READ NEW  Tarif PDAM Naik, Bupati : Kita Minta Pelayanan PDAM Juga Harus Makin Baik

Diberitakan sebelumnya hakim pengadilan negeri Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.

READ NEW  Wabup Amir Sakib Hadiri Sosialisasi Ranperda Tentang APBD Perubahaan Tahun Anggaran 2019

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Anggota DPRD Tanjab Barat Tak Aktif Serap Aspirasi Masyarakat, BK: Semua Tergantung Partai

Daerah

KNPI Tanjab Barat Nilai PLN Tidak Penuhi Hak Konsumen Terkait Lampu Mati

Daerah

Sepanjang 2021 Angka Kriminalitas Menurun 23,21 Persen

Daerah

Anggota DPRD Tanjab Barat Keluhkan Pembangunan Jalan di Desa Suban

Daerah

Jelang Idul Adha, Pemkab Tanjab Barat Akan Terjunkan Tim Kesehatan Hewan

Daerah

Knpi Dan HNSI Tanjabbarat Ingin Pemerataan Dana CSR

Daerah

Anwar Sadat Dan Istri Hadiri Perpisahan Dan Tasyakuran Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat

Daerah

Masker Kain Gratis Sudah Mulai Dijahit Oleh UMKM Tanjabbar