Home / Daerah

Minggu, 17 April 2022 - 23:09 WIB

KNPI Tanjab Barat Nilai PLN Tidak Penuhi Hak Konsumen Terkait Lampu Mati

Tanjabbar.Genjambi.ID – Komite Nasional  Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menilai PT PLN Rayon Kuala Tungkal dinilai tidak mematuhi hak konsumen yang ada di Tanjab Barat.

Wakil ketua KNPI Tanjab Barat, Ferdiono mengatakan PLN mematikan arus tanpa memberitahuan merupakan pekangaran atas hak hak konsumen sebagauimana telah di atur dalam peraturan.

“Menilai PLN telah menyepelekan Hak Konsumen dengan melakukan tindakan pemadaman diluar prosedur yang ada,” katanya, Minggu (17/4/2022)

Menurutnya, apalagi pemadaman akhir-akhir ini sering terjadi dan tanpa pemeberitahuan yang jelas secara tertulis. “Ini jelas abaikan hak konsumen,” sebutnya.

READ NEW  Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Teluk Nilau

Pemadaman ini sangat menggangu aktivitas masyarakat dan menggangu para pelaku usaha, kita minta PLN bekerja semaksimal mungkin untuk keperluan dan kebutuhan hak konsumen.

“Jangan terkesan menyepelekan hak konsumen dengan adanya kejadian pemadaman ini.” Tandasnya

Untuk diketahui dalam beberapa hari ini pemadaman listrik yang di lakukan PLN tanpa pemberitahuan. Pemadaman terjadi bukan hanya satu atau dua jam. Melainkan, hingga belasan jam terjadi.
(wis)

READ NEW  Tarif PDAM Naik, Bupati : Kita Minta Pelayanan PDAM Juga Harus Makin Baik

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tanjabbar Berhasil Gagalkan Bawang Ilegal Dari Dabo Singkep

Daerah

Akatara Project Dimulai, SKK Migas – KKKS Jadestone Energy Optimalkan Produksi Gas di Tanjung Jabung Barat

Daerah

Sinergi Polres Tanjab Barat dan MUI Tanjab Barat untuk Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai

Daerah

Edi Purwanto : Dalam Minggu Ini Ketua DPRD Tanjabbar Sudah Keluar Rekomendasinya

Daerah

Harga Tinggi Dan Langka LPG 3 kg, YLKI Tanjabbarat Berikan Somasi

Daerah

Pengacara YPJ Ingatkan Pj Rektor dan Pertanyakan Langkah Dir Kelembagaan Kemendikbudristek

Daerah

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Tungkal Harapan

Daerah

Kegiatan Upacara Bendera Ditanjabbar Dibatasi