Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:52 WIB

Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Catat Hanya 1 Perkara Yang Selesai Melalui Restorative Justice

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung barat selama tahun 2020 dan 2021 telah menangani 1 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

“Hanya ada satu perkara terkait Restorative justice atau keadilan restoratif itu tahun 2020,” ungkap Wawan setiawan kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung barat, Rabu (26/1/2022)

Lebih lanjut Wawan Setiawan menambahkan bahwa untuk tahun 2021 kemarin, kejaksaan negeri Tanjab barat ada memantau perkara akan tetapi kualifikasinya belum memenuhi.

“2021 tidak ada bang, karena kualifikasi perkaranya tidak memenuhi, Karena Kerugian yang diderita korban lebih dari 2.5, terusbpasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun.”katanya

Untuk tahun 2022 ini dirinya berharap agar Restorative justice semoga bisa ditingkatkat di kejaksaan negeri tanjung Jabung barat karena kegiatan itu bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan dimasyrakat.

“Harapan kita tentu bisa lebih di tingkatkan terkait RJ ini karena ini untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.”ucapnya

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam,” tandasnya

(wis)

READ NEW  Pemkab Tanjab Barat Gelar Rapat Terkait Meluapnya Aliran Sungai di Tiga Kecamatan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Hadiri Puncak Peringatan Harganas XXVI di Kalsel, Safrial : Keluarga Menjadi Tempat Sempurna Untuk Menanamkan Nilai Karakter

Daerah

Modus Penipuan Catut Nama Kasi Intelijen Kejari Tanjab Barat

Daerah

Belasan Anak Sekolah Di Desa Rantau Benar Terluka Usai Jembatan Gantung Terputus

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Pematang Buluh

Daerah

Lapas Kelas II Kuala Tungkal Usulkan 265 Narapidana Mendapatkan Remisi Idul Fitri 2022

Daerah

Viral!! Lagu ‘Lelah’ dari Musisi Tanjabbarat

Daerah

Safrial Resmikan Koramil 419-03/ Tungkal Ilir

Daerah

Kuasa Hukum Budi Azwar Belum Terima Salinan Putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi