Tanjabbar.Genjambi.ID – Pada hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 ini, sebanyak 265 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, di rekomendasikan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu Disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Kuala tungkal sugiharto warga binaan yang diusulkan tersebut adalah mereka yang masuk dalam kategori memenuhi syarat.
“Ada sebanyak 265 yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya idul Fitri tahun 2022 ini.” Ucapnya kamis (28/4/2022)
Sugiharto mengatakan untuk 265 narapidana yang di usulkan diremisi, yang paling banyak usulan mendapatkan dari jenis kejahatan narkotika PP99, perlindungan anak, pencurian dan narkotika normal.
“Narkotika PP99 sebanyak 147 narapidana yang di usulkan, terus perlindungan anak sebanyak 48 narapidana dan pencurian 24 narapidana.” Ujarnya
Lebih lanjut Sugiharto menambahkan untuk warga binaan Permasyarakatan kelas II B Kuala Tungkal yang beragama Islam sebanyak 356 akan tetapi yang mendapatkan remisi hanya 265 narapidana dan yang tidak mendapatkan remisi 91 narapidana.
“Selain itu Ada 91 orang yang yang beragama Islam yang belum bisa di usulkan untuk mendapatkan remisi karena sedang menjalani subsider, hukuman seumur hidup, keterlambatan administrasi, belum menjalani 6 bulan masa pidana, masih proses remisi 2021 dan pelaku utama.” Tandasnya
(wis)