Home / Daerah

Rabu, 29 Desember 2021 - 17:48 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu Hingga Ganja Jenis Obat

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pemusnahan Barang Bukti 65 Perkara Narkotika yang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kantor Kejari Tanjab Barat, Rabu (29/12/21).

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ganja serta Obat – Obatan ini oleh Kejari Tanjab Barat dilakukan dengan di Blender dan di Bakar. Hadir bersama Kajari Togar Rafilion, SH yakni Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK, Kasat Narkba Polres Tanjab Barat dan Pegawai Kejaksaan.

“Jadi kita melaksanakan pemusnahaan Barang Bukti 65 Perkara Narkotika yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap, putusan dari November 2020 hingga Desember 2021,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Jambi Togar Rafilion, SH usai pemusnahan.

Diakui Kajari jika dalam Tahun ini perkara yang ditangani lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk itu dirinya berharap di Tahun – Tahun mendatang Polri bisa menjaring terutama Pengedar, Bandar Narkoba yang mencoba bermain di Kuala Tungkal Tanjab Barat.

“Kuala Tungkal adalah Wilayah batu loncatan para Mafia Narkoba. Maka dari itu mari kita sama – sama tidak hanya Kejaksaan dan Polri saja, Pers serta Masyarakat turut memberikan dukungan dalam pemberantasan Narkoba. Sehingga para Bandar Narkoba tidak leluasa mengedarkan Narkoba di Tanjab Barat,” ungkap Togar Rafilion.

“Bagi Masyarakat yang masih mempunyai ketergantungan dengan Narkoba, dirinya mengimbau agar Masyarakat segera meninggalkannya,” pintanya.

Kajari Tanjung Jabung Barat Togar Rafilion sehubungan menyambut Malam Tahun Baru yang identik dengan Narkoba mengimbau,  untuk Masyarakat khususnya di Kota Kuala Tungkal ini, atau Tanjab Barat sebaiknya untuk malam tahun baru tetap di Rumah masing – masing.

“Tidak perlu lagi berkerumun, kumpul – kumpul karena kita masih punya tanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaram Covid-19,” sebutnya.

“Demi kesehatan bersama dan menghindari paparan Covid dan penggunaan barang terlarang lebih baik kita dirumah saja,” tambahnya.

Dikesempatan yang sama Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK yang turut melakukan pemusnahan Barang Bukti Nakotika ini menyampaikan, tadi barang bukti hasil kerja selama 1 (Satu) Tahun.

“Kita mengimbau kepada Masyarakat jika ada yang mengetahui segera dilaporkan ke aparat Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” sebut Kapolres.

Untuk diketahui, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 65 ( enam puluh) perkara narkotika antara lain narkotika jenis shabu seberat 400 gram sebanyak 252 paket terdiri dari 3 (tiga) paket besar, 46 (empat puluh enam) paket sedang dan 213 (dua ratus tiga belas) paket kecil, ekstasi sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir, ganja seberat 900 gram terdiri dari 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket sedang.

READ NEW  Kerja Sama Dengan Provinsi Riau. Ketua DPRD Tanjab Barat, H. Abdullah : Semoga Kerjasama Ini Dapat Berjalan Disemua Lini

Turut hadir saat pemusnahan Barang Bukti dari 65 Perkara Inkrah yakni Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Sefri Hendra, SH. Kasat Narkoba Tanjung Jabung Barat, AKP Toni, SH. MH, Perwakilan Dokter dari  Puskesmas 1 Kuala Tungkal, Dr. Haris, Sy dan Para Kasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

READ NEW  Tampil Indah Dengan Warna, Pelabuhan WFC di Padati Pengunjung

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tanjab Barat lakukan Inspeksi Mendadak di Sejumlah OPD

Daerah

BreakingNews!! Kebakaran Hanguskan Rumah di Kelurahan Teluk Nilau

Daerah

BEM Hukum Unbari Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan.

Daerah

Seorang Pria di Teluk Nilau Nekat Bunuh diri

Daerah

Dermaga Desa Teluk Kempas Rusak Usai Di Hantam Tugboat Maju Jaya

Daerah

Aplikasi SIMEKA Eror, Bupati : Kita Minta Pertanggungjawaban Kaban

Daerah

Tanjabbar Sumbang 3 Atlet Ikuti PON 2021 Di Papua

Daerah

Minimarket Di Tanjab Barat Mendapat Surat Teguran Pertama Terkait Prokes