Home / Daerah / Pemerintah

Kamis, 2 April 2020 - 08:36 WIB

Dua Pekan Shalat Jumat di Tanjabbar Ditiadakan

Isi Surat Maklumat MUI Tanjabbarat

Isi Surat Maklumat MUI Tanjabbarat

 

Isi Surat Maklumat MUI Tanjabbarat 

Tanjabbar.Genjambi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengeluarkan maklumat untuk meniadakan Shalat Jumat selama dua pekan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam keputusan MUI, menghimbau kepada masjid-masjid dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk meniadakan shalat Jumat pada tanggal 03 dan 10 April 2020. Keputusan ini diambil setelah pihak MUI bersama dengan Pemerintah Tanjabbar menggelar rapat pada Selasa (31/3) lalu.

READ NEW  Terkait Badan Layanan Umum Daerah RSUD Daud Arif, Yogi : Terbukti Hutang Sama Pihak Ketiga

Sementara itu, dalam keputusan MUI juga menyebutkan bahwa selain shalat Jumat. Untuk shalat Zuhur juga diminta untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan karena telah terjadi kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran virus Corona di Tanjabbar dan untuk memutus mata rantai penularan wabah Virus.

Terhadap maklumat ini, Sekretaris Daerah Tanjabbar, Agus Sanusi membenarkan. Bahwa keputusan tersebut telah diambil dan disepakati oleh seluruh pihak. MUI, Tokoh Masyarakat, pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Disampaikannya bahwa keputusan tersebut berisikan himbauan bukan larangan.

“Jadi ini himbauan untuk tidak melaksanakan shalat jumat selama dua pekan, tetap melaksanakan shalat Zuhur di rumah. Ini telah disepakati, dan kita minta himbauan ini bisa di ikuti masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Lebih lanjut dalam keputusan tersebur, untuk shalat fardhu, mu’azin tetap mengumandangkan azan sebagai tanda masuk waktu dan shalat berjamaah dalam jumlah terbatas. Namun tetap masyarakat dianjurkan shalat di rumah.

READ NEW  Jelang Idul Adha, Pemkab Tanjab Barat Lakukan Sidak Pasar

Selain itu, untuk kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak seperti PHBI, pengajian, majelis taklim dan termasuk kenduri walimah untuk sementara dihentikan hingga dinyatakan aman. Dalam keputusan tersebut juga diminta Kepada Pengurus Masjid untuk tetap memperhatikan kebersihan masjid dan lingkungannya dengan cara mencuci, mengepel dan atau menyemprotkan disinfektan.

“Dalam keputusan juga untuk sementara sejadah ditiadakan. Jadi sekali lagi kita minta ini untuk diikuti, demi kebaikan kita bersama,” pungkas Sekda

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawaslu Tanjab Barat Akan Tertibkan APS yang Mengandung Kampanye

Daerah

PT LPPPI Salurkan Minyak Goreng Untuk Masyarakat Tebing Tinggi

Daerah

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Terhadap Kasus Pencurian Buah Sawit

Daerah

Dinsos Tanjabbar Klaim Tidak Pernah Terima Bantuan Dari Ihsan Yunus

Pemerintah

Meriahkan HUT Tanjabbarat ke 54 dan HUT RI ke 74, Pemkab Tanjabbarat Kembali Luncurkan Layanan SDSK

Daerah

Harga Tinggi Dan Langka LPG 3 kg, YLKI Tanjabbarat Berikan Somasi

Daerah

Tampil Indah Dengan Warna, Pelabuhan WFC di Padati Pengunjung

Daerah

Terkait Alokasi Kursi Anggota DPRD Tanjab Barat, Taufik : Ada Pergeseran Kursi