Tanjabbar.Genjambi.ID – Tidak kunjung taubat itulah kalimat yang tepat diberikan kepada SI alias Ami mantan narapidana kasus narkotika yang di amankan Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bersama barang bukti 16 paket.
Kasat Narkoba IPTU Septia mengatakan pihaknya menangkap SI alias Ami tersebut di salah satu tempat di Jalan Sumatra, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir.
“Iya, benar kita amankan sore tadi pukul 15.00 wib,”katanya, Kamis (15/4/2021)
Ia juga menegaskan dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 16 paket.
“Iya, kita amankan barang bukti,”ujarnya.
Dijelaskan yang di amankan itu berinisial SI alias Ami. Dia juga membenarkan jika SI merupakan mantan napi.
“Inisial SI alias Ami aja, Eks napi.”tutupnya
(Wis)