Home / Daerah

Selasa, 20 April 2021 - 11:57 WIB

Larangan Mudik Mulai Disosialisasikan, Sanksi Menunggu Bagi Yang Angkut Penumpang Saat Tanggal Mudik

Tanjabbar.Genjambi.ID – Armada yang ketahuan melakukan kegiatan menaikkan penumpang di Pelabuhan pada 6 hingga 17 Mei 2021 sebagai larangan untuk pelaksanaan mudik akan di stop paksa. Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Selasa (20/4/2021)

Di sampaikan oleh Kapolres bahwa nantinya dari tanggal 6 hingga 17 Mei akan ada penjagaan di pelabuhan yang ada di Tanjabbar. Terhadap hal ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk menjaga perairan dan pelabuhan dari aktivitas mudik.

“Nanti bersama dengan KSOP, Dishub akan berjaga dan memberikan larangan serta sanksi yang sudah ada. Namun dari apa yang telah kita lakukan hari ini agen serta nahkoda sudah memahami aturan yang ada,” katanya

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres bahwa nanti pihaknya akan membuat posko pemeriksaan untuk pengecekan penumpang lainnya. Nanti juga untuk petugas pengecekan penumpang harus sudah menjalani vaksin.

“Ini juga sebagai upaya peningkatan pemeriksaan penyekatan antar provinsi yang memungkinkan masuk dan keluarnya orang atau barang melalui jalur air. Untuk itu kita akan adakan pos pemeriksaan dan pengecekan penumpang,”pungkasnya

(Wis)

READ NEW  Bertemu Bupati Safrial,HNSI Bicarakan Kesejahteraan Nelayan

Share :

Baca Juga

Daerah

Anwar Sadat Hadiri Pelantikan IPNU Dan IPPNU Tanjab Barat

Daerah

Sebanyak 148 ASN Tanjab Barat Pensiun Tahun 2021

Daerah

Webinar Literasi Digital Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beri Pencerahan tentang Stay Productive & Creative Saat Pandemi Covid-19

Daerah

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Tinjau Ruang Kelas SD Negeri 13 Dusun Kebun yang Rusak

Daerah

Safrial Lepas Pawai Malam Takbiran 1440 H/2019 M.

Daerah

Ajak Mahasiswa Awasi Realisasi Zakat Profesi yang Dikelola Baznas

Daerah

Peringati HUT ke-50, Basarnas Jambi Tanam 160 Bibit Mangrove

Daerah

Budi Azwar Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencurian Buah Sawit