Home / Daerah

Selasa, 20 April 2021 - 11:57 WIB

Larangan Mudik Mulai Disosialisasikan, Sanksi Menunggu Bagi Yang Angkut Penumpang Saat Tanggal Mudik

Tanjabbar.Genjambi.ID – Armada yang ketahuan melakukan kegiatan menaikkan penumpang di Pelabuhan pada 6 hingga 17 Mei 2021 sebagai larangan untuk pelaksanaan mudik akan di stop paksa. Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Selasa (20/4/2021)

Di sampaikan oleh Kapolres bahwa nantinya dari tanggal 6 hingga 17 Mei akan ada penjagaan di pelabuhan yang ada di Tanjabbar. Terhadap hal ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk menjaga perairan dan pelabuhan dari aktivitas mudik.

“Nanti bersama dengan KSOP, Dishub akan berjaga dan memberikan larangan serta sanksi yang sudah ada. Namun dari apa yang telah kita lakukan hari ini agen serta nahkoda sudah memahami aturan yang ada,” katanya

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres bahwa nanti pihaknya akan membuat posko pemeriksaan untuk pengecekan penumpang lainnya. Nanti juga untuk petugas pengecekan penumpang harus sudah menjalani vaksin.

“Ini juga sebagai upaya peningkatan pemeriksaan penyekatan antar provinsi yang memungkinkan masuk dan keluarnya orang atau barang melalui jalur air. Untuk itu kita akan adakan pos pemeriksaan dan pengecekan penumpang,”pungkasnya

(Wis)

READ NEW  Money Politik Sulit Dibuktikan, Begini Penjelasan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi

Share :

Baca Juga

Daerah

Webinar Literasi Digital Seri 5 Tanjab Barat Beri Pencerahan tentang Cerdas dan Aman Manfaatkan Marketplace

Daerah

Sambut Pemilu 2024, Bawaslu Tanjung Jabung Barat Kunjungi Kantor KPU

Daerah

Kemenag Tanjab Barat Belum Tentukan Besaran Zakat Fitrah

Daerah

APP Group melalui unit usaha PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dan PT Wirakarya sakti Tanam Bibit Pohon dan Tebar Benih Ikan dalam Rangka HUT Provinsi Jambi ke-69

Daerah

Viral!! Lagu ‘Lelah’ dari Musisi Tanjabbarat

Daerah

Turnamen Voli Desa Adi Purwa di Buka Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat

Daerah

Dari Januari – Mei 2022, Satpol PP Tanjab Barat Sudah Amankan 3 ODGJ

Daerah

Lapas Kelas II B kual Tungkal Mulai Sosialisasikan Surat Edaran Kunjungan Tatap Muka