Home / Daerah

Selasa, 20 April 2021 - 11:57 WIB

Larangan Mudik Mulai Disosialisasikan, Sanksi Menunggu Bagi Yang Angkut Penumpang Saat Tanggal Mudik

Tanjabbar.Genjambi.ID – Armada yang ketahuan melakukan kegiatan menaikkan penumpang di Pelabuhan pada 6 hingga 17 Mei 2021 sebagai larangan untuk pelaksanaan mudik akan di stop paksa. Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Selasa (20/4/2021)

Di sampaikan oleh Kapolres bahwa nantinya dari tanggal 6 hingga 17 Mei akan ada penjagaan di pelabuhan yang ada di Tanjabbar. Terhadap hal ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk menjaga perairan dan pelabuhan dari aktivitas mudik.

“Nanti bersama dengan KSOP, Dishub akan berjaga dan memberikan larangan serta sanksi yang sudah ada. Namun dari apa yang telah kita lakukan hari ini agen serta nahkoda sudah memahami aturan yang ada,” katanya

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres bahwa nanti pihaknya akan membuat posko pemeriksaan untuk pengecekan penumpang lainnya. Nanti juga untuk petugas pengecekan penumpang harus sudah menjalani vaksin.

“Ini juga sebagai upaya peningkatan pemeriksaan penyekatan antar provinsi yang memungkinkan masuk dan keluarnya orang atau barang melalui jalur air. Untuk itu kita akan adakan pos pemeriksaan dan pengecekan penumpang,”pungkasnya

(Wis)

READ NEW  Heboh Warga Kuala Tungkal Temukan Bayi Mengapung Di Sungai Pengabuan

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Mantan Suami Sebar Foto Bugil Wanita Asal Tanjab Barat

Daerah

177 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan ikuti Tes Wawancara

Daerah

Perceraian di Tanjab Barat Meningkat, Kebutuhan Ekonomi Jadi Faktor

Daerah

Aktivis Buruh Soroti UMK Tanjung Jabung Barat

Daerah

Karang Taruna Tungkal Harapan dan HMI Tanjab Barat Lakukan Aksi Sosial ‘Rantang Ramadhan’

Daerah

Berikut Jumlah Kouta Usulan CPNS Dan PPPK Untuk Tanjabbar.

Daerah

Tindak Lanjuti Perintah Bupati, Inspektorat Tanjabbar Periksa RSUD KH Daud Arif

Daerah

Pandemi Dan Kekerasan Seksual Pada Anak