Home / Daerah

Rabu, 17 Agustus 2022 - 10:29 WIB

Hut RI Ke-77. 350 Warga Binaan di Lapas Kuala Tungkal Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Saat ini Jumlah Penghuni Lapas Klas IIB Kuala Tungkal per 16 Agustus 2022 Tahanan 44, Narapidana 369 Orang. Dimana sebanyak 350 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima Remisi Umum HUT kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, Rabu (17/8/22).

Berdasarkan Rekapitulasi yang dilakukan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Ratusan Warga binaan pemasyarakatan yang menerima Remisi tersebut, 344 diantarnya menerima Remisi Umum I dengan besaran 1-6 Bulan dan 6 (enam) WBP menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 2-5 Bulan.

READ NEW  Korupsi Air Bersih di Tanjab Barat, Jaksa Penuntut Umum : Kerugian itu Hanya Sekitar 2,4 miliar

Kalapas Klas IIB Kuala Tungkal Sugiharto melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin menyebutkan, Rekapitulasi Narapidana Lapas Klas IIB Kuala Tungkal yang mendapatkan Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 berjumlah 350 Orang, terdiri Remisi Umum I sebanyak 344 orang dan Remisi Umum II sebanyak 6 Orang.

“Untuk Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II dari 6 Orang, 3 diantaranya langsung bebas di Tanggal 17 Agustus 2022 dengan besaran Remisi yang diterima 2-3 Bulan,” katanya.

Ali merincikan, Tiga Warga binaan yang langsung bebas Hari ini setelah menerima Remisi Umum II dengan besaran 2-3 Bulan atas Nama Ahmat Pausan Bin Sabran besaran Remisi 2 Bulan, Haryanto Sihombing Bin F Sihombing besaran Remisi 2 Bulan dan Muhammad Arfah Bin Lagaut dengan besaran Remisi 3 Bulan.

“Selain 3 WBP yang langsung bebas, ada juga 3 Warga Binaan yang menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 5 Bulan dan masih menjalani Subsider atas nama A Rasid Bin M Rusdi, Ramadhoni Bin Syamsul dan Robby Bahtiar Silalahi Bin Zainuddin Silalahi,” jelasnya.

Ali menjelaskan pemberian Remisi Umum I dan Remisi Umum II berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS -1258.PK.05.04 Tahun 2022, PAS – 1265.PK.05.04 Tahun 2022, dan Nomor : PAS – 1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022.

“Penyerahan SK Remisi ini, diserahkan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat dengan didampingi Kalapas di Alun – Alun Kota Kuala Tungkal,” pungkasnya.

(wis)

READ NEW  Dinkes Tanjab Barat Apresiasi Vaksinasi Yang Diselenggarakan Oleh BINDA Jambi

Share :

Baca Juga

Daerah

Fadhil Arief : Yang Tidak Punya Semangat Berjuang Dijalan Ka’bah Pasti Akan Keluar Sendiri Atau Dikeluarkan

Daerah

Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi Tanjab Barat, Kastel : Dalam Waktu Dekat Disidangkan

Daerah

Serah Terima Jabatan, Anwar Sadat : Mari Kembali Bersinergi Membangun Daerah

Daerah

Apel Bersama Kampanye Wajib Bermasker, Kapolres Minta Semua Pihak Taat Aturan Protokol Kesehatan

Daerah

Permudah Belajar Manasik Haji Pemkab Tanjab Barat Bangun Replika Ka’bah

Daerah

Heboh Warga Kuala Tungkal Temukan Bayi Mengapung Di Sungai Pengabuan

Daerah

Polres Tanjabbar Laksanakan Tes Urine Dadakan, Ini Hasilnya

Daerah

Paguyuban Sinar Mas Jambi Kunjungi Panti Sosial “Budi Luhur”