Home / Daerah

Rabu, 17 Agustus 2022 - 10:29 WIB

Hut RI Ke-77. 350 Warga Binaan di Lapas Kuala Tungkal Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Saat ini Jumlah Penghuni Lapas Klas IIB Kuala Tungkal per 16 Agustus 2022 Tahanan 44, Narapidana 369 Orang. Dimana sebanyak 350 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima Remisi Umum HUT kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, Rabu (17/8/22).

Berdasarkan Rekapitulasi yang dilakukan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Ratusan Warga binaan pemasyarakatan yang menerima Remisi tersebut, 344 diantarnya menerima Remisi Umum I dengan besaran 1-6 Bulan dan 6 (enam) WBP menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 2-5 Bulan.

READ NEW  BKPSDM Tanjabbar Gelar Uji Kompetensi/Assessment Pejabat Administrator Lingkup Pemkab Tanjabbar

Kalapas Klas IIB Kuala Tungkal Sugiharto melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin menyebutkan, Rekapitulasi Narapidana Lapas Klas IIB Kuala Tungkal yang mendapatkan Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 berjumlah 350 Orang, terdiri Remisi Umum I sebanyak 344 orang dan Remisi Umum II sebanyak 6 Orang.

“Untuk Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II dari 6 Orang, 3 diantaranya langsung bebas di Tanggal 17 Agustus 2022 dengan besaran Remisi yang diterima 2-3 Bulan,” katanya.

Ali merincikan, Tiga Warga binaan yang langsung bebas Hari ini setelah menerima Remisi Umum II dengan besaran 2-3 Bulan atas Nama Ahmat Pausan Bin Sabran besaran Remisi 2 Bulan, Haryanto Sihombing Bin F Sihombing besaran Remisi 2 Bulan dan Muhammad Arfah Bin Lagaut dengan besaran Remisi 3 Bulan.

“Selain 3 WBP yang langsung bebas, ada juga 3 Warga Binaan yang menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 5 Bulan dan masih menjalani Subsider atas nama A Rasid Bin M Rusdi, Ramadhoni Bin Syamsul dan Robby Bahtiar Silalahi Bin Zainuddin Silalahi,” jelasnya.

Ali menjelaskan pemberian Remisi Umum I dan Remisi Umum II berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS -1258.PK.05.04 Tahun 2022, PAS – 1265.PK.05.04 Tahun 2022, dan Nomor : PAS – 1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022.

“Penyerahan SK Remisi ini, diserahkan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat dengan didampingi Kalapas di Alun – Alun Kota Kuala Tungkal,” pungkasnya.

(wis)

READ NEW  Banjir Rob Rusak Jembatan di Desa Tungkal 1

Share :

Baca Juga

Daerah

Bantu Masyarakat, Bulog Kuala Tungkal Gelar Pasar Murah

Daerah

Tanjab Barat Targetkan 3.500 Hektar Lahan Untuk Replanting

Daerah

Pengurus Kabupaten PBSI Tanjab Barat Masa Bakti 2021-2025 Resmi Dilantik

Daerah

Bawaslu Tanjabbar Menggelar Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif

Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi di Tanjab barat Dilakukan Dua Kali

Daerah

Jaring Atlet E-sport, ESI Tanjab Barat Gelar Turnamen Game Online

Daerah

Mahasiswa KKN STAI An-Nadwah Sosialisasi Prokes Di Parit Deli

Daerah

Peduli Sesama, Pendukung Arsenal Kuala Tungkal Gelar Donor Darah Serentak Se-Indonesia