Home / Daerah

Rabu, 17 Agustus 2022 - 10:29 WIB

Hut RI Ke-77. 350 Warga Binaan di Lapas Kuala Tungkal Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Saat ini Jumlah Penghuni Lapas Klas IIB Kuala Tungkal per 16 Agustus 2022 Tahanan 44, Narapidana 369 Orang. Dimana sebanyak 350 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima Remisi Umum HUT kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, Rabu (17/8/22).

Berdasarkan Rekapitulasi yang dilakukan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Ratusan Warga binaan pemasyarakatan yang menerima Remisi tersebut, 344 diantarnya menerima Remisi Umum I dengan besaran 1-6 Bulan dan 6 (enam) WBP menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 2-5 Bulan.

READ NEW  Banjir Rob Rusak Jembatan di Desa Tungkal 1

Kalapas Klas IIB Kuala Tungkal Sugiharto melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin menyebutkan, Rekapitulasi Narapidana Lapas Klas IIB Kuala Tungkal yang mendapatkan Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 berjumlah 350 Orang, terdiri Remisi Umum I sebanyak 344 orang dan Remisi Umum II sebanyak 6 Orang.

“Untuk Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II dari 6 Orang, 3 diantaranya langsung bebas di Tanggal 17 Agustus 2022 dengan besaran Remisi yang diterima 2-3 Bulan,” katanya.

Ali merincikan, Tiga Warga binaan yang langsung bebas Hari ini setelah menerima Remisi Umum II dengan besaran 2-3 Bulan atas Nama Ahmat Pausan Bin Sabran besaran Remisi 2 Bulan, Haryanto Sihombing Bin F Sihombing besaran Remisi 2 Bulan dan Muhammad Arfah Bin Lagaut dengan besaran Remisi 3 Bulan.

“Selain 3 WBP yang langsung bebas, ada juga 3 Warga Binaan yang menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 5 Bulan dan masih menjalani Subsider atas nama A Rasid Bin M Rusdi, Ramadhoni Bin Syamsul dan Robby Bahtiar Silalahi Bin Zainuddin Silalahi,” jelasnya.

Ali menjelaskan pemberian Remisi Umum I dan Remisi Umum II berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS -1258.PK.05.04 Tahun 2022, PAS – 1265.PK.05.04 Tahun 2022, dan Nomor : PAS – 1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022.

“Penyerahan SK Remisi ini, diserahkan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat dengan didampingi Kalapas di Alun – Alun Kota Kuala Tungkal,” pungkasnya.

(wis)

READ NEW  Liga 3 PSSI Jambi, Persitaj Pimpin Klasemen Sementara Grup A

Share :

Baca Juga

Daerah

Anggota DPRD Fraksi Pdip Tanjab Barat Ikut Panen Buah Semangka Bersama PT LPPPI

Daerah

Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Terima Audiensi Persatuan Wartawan Indonesia

Daerah

Pemkab Tanjabbar Bersama SKK Migas Resmikan Pembangunan 3 Aula Pondok pesantren

Daerah

Reses di Kuala Indah, Ketua DPRD ingatkan Penurunan Angka Stunting

Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Doa Bersama di Makam Bung Karno

Daerah

Dewan Tanjabbar Minta Tutup Perusahaan Yang Merusak Lahan Warga Seberang Kota

Daerah

Kabut Asap Tebal Kembali Selimuti Tanjabbar.

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Panen Raya Cabai Merah di Desa Lubuk Terentang