Tanjabbar.Genjambi.ID – Polres Kabupaten Tanjung jabung barat barat kembali menangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian kabupaten Tanjung Jabung barat menangkap JS (35) yang merupakan seorang buruh di kecamatan muara papalik, JS (35) tega memperkosa B (11) anak di bawah umur di kamar rumah pelaku.
Kapolres Tanjung jabung Jabung barat, AKBP Guntur Saputro membenarkan bahwa ada lagi kejadian asusila anak dibawah umur.
Guntur menyampaikan kronologis Pada Hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2021 sekira pukul 10.00 Wib datang seorang laki – laki nama M (orang tua korban) memberitahu kan perihal anak nya telah setubuhi oleh pelaku.
“Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Merlung bersama TEAM OPSNAL Polsek merlung melakukan pengintai diduga pelaku dan sekira pukul 11.00 Wib yang mana Team mendapatkan di duga pelaku di rumah nya, kemudian diduga pelaku di amankan dan dibawa ke Polsek Merlung guna penyelidikan Kasus lebih lanjut” ungkap Kapolres, Minggu (7/2/2021)
Lebih lanjut Guntur mengatakan telah mengamankan beberapa barang bukti yakni Celana dalam warna putih, baju warna merah, celana warna merah.
(Wis)