Home / Daerah

Senin, 4 Januari 2021 - 09:28 WIB

Belum Lama Menjabat PLT Kadis Perkim Tanjabbar Dicopot, Ini Penggantinya

Tanjabbar.Genjambi.id– Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) mundur dari jabatannya, Senin (4/1/2021)

Informasi yang dihimpun PLT Kadis Perkim Tanjabar Efri Mulyadi tersebut mengundurkan diri karena alasan kesehatan yang dialaminya. Bahkan, Efri dikabarkan sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak Desember 2020 lalu.

READ NEW  Polres Tanjabbar Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2019.

Pengantin Efri Mulyadi sebagai PLT kadis Perkim Tanjabar yakni M. Arif yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di Pemkab Tanjabar.

Terkait hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Tanjabar Agus Sanusi mengatakan PLT Kadis Perkim Tanjabar mengundurkan diri dengan alasan faktor kesehatan yang di alaminya.

“Sampai hari ini hanya plt kadis perkim yang diganti, karena plt yang lama, mengundurkan diri karena alasan kesehatan,”katanya.

Saat ditanya terkait dengan informasi yang beredar jika ada pejabat lain yang juga turut di ganti. Agus menegaskan sejauh ini hanya PLT Kadis Perkim yang diganti karena faktor mengundurkan diri.”Untuk pejabat lain, belum.”tandasnya

READ NEW  Daftar Pilkades, Kades Incumbent Harus Kantongi Surat Rekomendasi dari Inspektorat

(Wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tanjabbar Resmi Lantik Pokdar Kamtibmas

Daerah

Kongres Pemuda di Maluku Utara, Kapolda Jambi Dukung Penuh Keberangkatan KNPI Jambi

Daerah

Awal Tahun 2021, Harga Ayam Potong Di Kuala Tungkal Naik

Daerah

Sanksi Menunggu Untuk ASN Tanjab Barat Yang Lakukan Mudik Lebaran

Daerah

Anggota DPRD Fraksi Pdip Tanjab Barat Ikut Panen Buah Semangka Bersama PT LPPPI

Daerah

Komisi II DPRD Tanjab Barat Lakukan Peninjauan Terkait Limbah PDAM Tirta Pengabuan Yang Rusak Kebun Warga

Daerah

Pemkab Tanjab Barat Akan Gelar Kegiatan Tabligh Akbar Peringati Maulid Nabi Muhammad Dan Hari Santri

Daerah

Jelang Pilkades, Inspektorat Tanjab Barat Sudah Keluarkan 11 Surat Rekomendasi