Tanjabbar.Genjambi.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi melaranh seluruh ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar untuk melakukan mudik. Hal ini ditegaskan dengan telah keluarnya surat edaran Bupati Tanjabbar.
Ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian Kabupaten Tanjabbar, Ridwan. Ia menyebutkan bahwa Bupati telah mengeluarkan surat edaran untuk larangan ASN melakukan kegiatan ke luar Provinsi Jambi.
“Bupati Tanjabbar juga telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan keluar daerah, termasuk juga mudik,” katanya
Larangan mudik ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid 19. Lebih lanjut disampaikan oleh Ridwan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN namun juga termasuk keluarga dari ASN. Nantinya soal sanksi akan ada sanksi disiplin sebagaimana telah diatur dalam aturan Kemenpan.
“ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,”sebutnya
Selain itu, dalam surat edaran Bupati Tanjabbar, kata Ridwan, ASN juga di minta untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggal. ASN juga diminta untuk menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan Covid 19.
(Wis)