Home / Daerah

Senin, 10 Oktober 2022 - 16:07 WIB

Pemkab Tanjabbar Mengapresiasi Pembentukan Perdes Tentang Perlindungan Hutan Mangrove.

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mengapresiasi pembentukan Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2022 sebagai upaya melakukan perlindungan penuh terhadap kawasan hutan mangrove di Pangkal Babu, Desa Tungkal I Kabupaten Tanjab Barat.
Hal ini disampaikan lansung oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag melalui Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri SH.I, MH.

“Kawasan hutan mangrove merupakan bagian kawasan yang sangatlah penting bagi keberlangsungan ekosistem pesisir dan laut yang ada di Kabupaten Tanjab barat. Didalamnya terdapat berbagai aktivitas pemanfaatan kawasan oleh masyarakat maupun Pemerintah daerah,” sebut Kabag Hukum.

Dia berharap kedepan segera membentuk lembaga pengelolaan kawasan serta mendorong terbitnya Peraturan Bupati Tanjab Barat terkait pengelolaan kawasan hutan mangrove secara lebih rinci, dengan didukung oleh pemetaan zonasi kawasan hutan mangrove yang spesifik.

“Harapan kita, semoga Perdes yang telah di bentuk ini maka akan sangat penting untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk di dalamnya Pemerintah, Legislatif, pihak swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat bidang lingkungan,” harap Agus Sumantri.

(wis)

READ NEW  Bupati Tanjab Barat Tinjau Uji Coba Sandar KMP Surya 77

Share :

Baca Juga

Daerah

Mulyani Tidak Daftar Bacaleg, Apakah Maju Bupati ?

Daerah

Anggota DPRD Tanjab Barat di Vonis 1,5 Tahun Penjara

Daerah

Ketua Fraksi PDI perjuangan Temui Pendemo Terkait UU Cipta Kerja

Daerah

Ajak Mahasiswa Awasi Realisasi Zakat Profesi yang Dikelola Baznas

Daerah

Di Tunjuk Sebagai Ketua DPRD Tanjab Barat, Abdullah : Saya Akan Bekerja Semaksimal Mungkin

Daerah

Bupati Anwar Sadat Warning ASN Yang Nongkrong Diluar Saat Jam Kerja

Daerah

Minimarket Di Tanjab Barat Mendapat Surat Teguran Pertama Terkait Prokes

Daerah

Program Jaksa Menyapa Bahas Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak