Home / Daerah

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:32 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrach.

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach),” kata Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah, Kamis (4/8/2022)

Kajari menyebutkan kasus ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 35 kasus narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.

“Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

“Kalau sabu ekstasi di lakukab blender di campur dengan cairan siper pel dan dibuang di got.” Tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  Banser NU Tanjab Barat Berpartisipasi Dalam Pengamanan MTQ Ke-50 Tingkat Provinsi Jambi

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tanjabbar Buka Pelatihan Dasar CPNS Tanjabbar

Daerah

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Kinerja Polri Terkait Karhutla

Daerah

32 Orang Pernah Kontak Langsung Dengan Pasien Covid-19 Tanjabbar

Daerah

Muhammad Luqman Resmi Di Lantik Menjadi Karang Taruna Desa Mandala Jaya.

Daerah

Pengurus Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara Gelar Safari Ramadhan 1440 H/2019 M

Daerah

4 Anggota Keluarga PDP di Tanjabbar Turut di Rapid Tes, Taharudin: Hasilnya Negatif

Daerah

Peringati Tahun Baru Islam 1444 H, Kabag Prokopim : Mari Kita Meriahkan Tabligh Akbar Nanti Malam

Daerah

Polres Bersama Nakes Vaksin Para Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat