Home / Daerah

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:32 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrach.

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach),” kata Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah, Kamis (4/8/2022)

Kajari menyebutkan kasus ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 35 kasus narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.

“Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

“Kalau sabu ekstasi di lakukab blender di campur dengan cairan siper pel dan dibuang di got.” Tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  Diskoperindag Tanjab Barat Bubarkan 116 Koperasi Tak Aktif

Share :

Baca Juga

Daerah

Terkait Tapal Batas, Pimpinan DPRD Tanjab Barat Temui Kemendagri

Daerah

Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar Minta Masyarakat Awasi Pengguna Anggaran Covid-19

Daerah

Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Kuala Tungkal, Dishub Himbau Utamakan Keselamatan

Daerah

KPU Tanjab Barat Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Tanjab Barat

Daerah

Dua Warga Kecamatan Senyerang Hilang Diduga Terbawa Arus Sungai

Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Doa Bersama di Makam Bung Karno

Daerah

Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru, Polres Tanjab Barat Gencarkan Vaksinasi

Daerah

Eko Setyo Terpilih Jadi Ketua IWO Tanjab Barat