Home / Daerah

Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:32 WIB

Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrach.

“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach),” kata Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah, Kamis (4/8/2022)

Kajari menyebutkan kasus ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 35 kasus narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.

“Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

“Kalau sabu ekstasi di lakukab blender di campur dengan cairan siper pel dan dibuang di got.” Tandasnya

(wis/adv)

READ NEW  Sidak Minimarket, Disperindag Tanjab Barat Temukan Stok Minyak Goreng Satu Harga Habis

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengurus KORMI Periode 2021-2025 Resmi Dilantik

Daerah

Polres Tanjabbar Berhasil Tangkap Satu Orang Jaringan Benih Lobster

Daerah

Ditunjuk Sebagai Ketua Komisi II, Yogi Akan Ajak Mitra Kerja Terus Dialog

Daerah

Jelang Idul Adha, Pemkab Tanjab Barat Akan Terjunkan Tim Kesehatan Hewan

Daerah

Polres Tanjabbar Tilang Sejumlah Mobil Sedan Dari Batam

Daerah

Sempat Hilang Selama Tiga Hari, Elpani Di Temukan Tidak Bernyawa

Daerah

Perayaan Jumat Agung Di Tanjab Barat Berjalan Lancar Dan Aman

Daerah

Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Kebakaran di Parit Satu Kuala Tungkal