Home / Daerah

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:50 WIB

Pekan Depan Kejari Tanjab Barat Hadirkan Saksi Ahli Terkait Korupsi Jaringan Air Bersih

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Kasus korupsi jaringan air bersih Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp10 miliar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Senin (4/7/2022) mendatang.

Kejari Tanjab Barat Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjab Barat, Lutfi mengatakan JPU dalam persidangan menghadirkan para saksi ahli dari akademisi dan ahli dari penyedia barang dan jasa.

“Pemriksaan Ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa) dan Poltek Unsri (Politeknik Universitas Negri Sriwijaya),” katanya, Kamis (30/6/2022).

Selama masa persidangan yang sudah berjalan, JPU menghadirkan 25 saksi baik saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat, Pihak Kontraktor maupun saksi dari masyarakat setempat.

“Untuk saat ini kita sudah mengambil keterangan dari 25 saksi,” ujarnya

Kemudian dari pihak auditor juga sudah dihadirkan dalam persidangan. Kemudian, saksi ahli dari kontruksi dari akademisi yang juga dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

“saksi ahli, yaitu dari BPKP Provinsi Jambi dan dan Ahli Teknis dari IPB (Institut Pertanian Bogor).” Tandasnya

Dalam kasus ini untuk terdakwa Fatmayanti selaku Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan, Yalmeswara selaku penerima pengalihan pekerjaan untuk pekerjaan sipil, David Sihombing selaku PPK, dan Adrianus Utama Suswandi selaku Dirut PT Maswandi.

READ NEW  Masyarakat RT 20 BTN Permata Hijau Akan Laksanakan Pemilihan, Berikut Kandidatnya

Kasus terjadi pada tahun anggaran tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp 39,5 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat. Pekerjaan itu dikerjakan PT Maswandi dan pengawasan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan yang kemudian melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 10 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Prov Jambi.

READ NEW  Badko HMI Jambi Laksanakan Diskusi Publik "Nawacita Jokowi-Ma'aruf Amin Untuk Indonesia"

Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti sekitar 400 juta dan ada uang titipan dari terdakwa Adrianus sekitar 1 miliar yang disimpan di rekening BRI Kejari Tanjabbar.

READ NEW  Polres Tanjabbar Laksanakan Tes Urine Dadakan, Ini Hasilnya

(adv/wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Edi Purwanto Buka Rakercab Bungo, Ajak Kader Raih Kursi Pimpinan dan Menangkan Presiden Ganjar Mahfud.

Daerah

KPU Tanjab Barat Gelar Pleno Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Daerah

Jelang Nataru, Tempat Wisata di Tanjab Barat Akan Tutup Selama Satu Hari

Daerah

PPDB SMP Negeri 2 Kuala Tungkal Terapkan Sistem Online dan Offline

Daerah

Sosok Guru Pesantren As’ad Jambi Rintis Usaha Jual Benih Ikan Gurame Soang

Daerah

Pasca Lebaran, Wabup Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Absensi Pegawai

Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Batangasam

Daerah

Jelang Idul Adha, Pemkab Tanjab Barat Lakukan Sidak Pasar