Home / Daerah

Senin, 27 Desember 2021 - 12:48 WIB

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Terhadap Kasus Pencurian Buah Sawit

Tanjabbar.Genjambi.ID – Terkait banding yang di ajukan Budi Azwar Terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Membuat jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding.

Jaksa penuntut umum (JPU) Aidil raya putra mengatakan Pihaknya mengajukan banding terhadap putusan yang di lakukan oleh hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding dengan tututan 2 tahun 6 bulan.

“Jadi untuk saudara Budi azwar kita juga melakukan banding terhadap vonis yang di terimanya, banding yang kita ajukan seperti di awal 2 tahun 6 bulan.” Singkatnya, senin (27/12/2021)

Diberitakan sebelumnya kuasa hukum Budi Azwar juga mengajukan banding bebas terhadap klien nya, Von Zepplin Simbolon S.H mengatakan bahwa klien nya tidak bersalah terkait kasus pencurian yang melibatkan klien nya maka dari itu dirinya mengajukan banding bebas terhadap klien nya.

“Tentu saja karena pak budi tidak terlibat dalam pencurian tersebut, pertimbangan majelis hakim hanya karena dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru, jadi kita minta banding bebas untuk Budi azwar” tandasnya

Sementara itu hakim pengadilan negeri Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar anggota DPRD tanjung Jabung barat selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.

READ NEW  ASN Tanjabbar Dilarang Mudik

(wis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bentuk Kepedulian Sesama, DPD PPPRI Tanjab Barat Bagikan 100 Takjil Kepetugas Kebersihan

Daerah

Dampak Kerusakan Tiang Pondasi, Jembatan Titian Orang Kayo Akan Dipasang Portal Pembatas

Daerah

Kabut Asap Tebal Kembali Selimuti Tanjabbar.

Daerah

Tahun Ini Pasar Bedug dan Pasar Obral di Tanjabbar Akan Ditiadakan

Daerah

Pasien Balita RSUD KH Daud Arif Dinyatakan PDP

Daerah

Pelaku Pemalsuan Account FB Atas Nama Kapolres Tanjabar Di Bebaskan

Daerah

Tolak KLB Demokrat, DPC Demokrat Tanjabbar Tetap Solid Dukung AHY

Daerah

Dua WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Dapat Remisi Hari Raya Waisak