Home / Daerah

Kamis, 9 Desember 2021 - 19:20 WIB

Anggota DPRD Tanjab Barat di Vonis 1,5 Tahun Penjara

 

Tanjabbar.Genjambi.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Budi Azwar yang juga ketua koperasi KSUP Plang Jaya yang terlibat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Makin Grup itu dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan. Terdakwa divonis selama 1 tahun 6 bulan.

“Dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,”katanya, Kamis (9/12/2021)

READ NEW  Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar Minta Masyarakat Awasi Pengguna Anggaran Covid-19

“Terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,”sambungnya.

Menyikapi hal itu, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

“Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjab Barat menyatakan banding. Hal itu di ungkapkan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Arnol Saputra yang menyebutkan jika pihaknya juga melakukan banding. “Kita juga banding jika terdakwa banding.”tandasnya

READ NEW  Kisruh Pembagian Sumur Migas, Fraksi PDI Perjuangan Menolak Keras

Untuk diketahui dalam kasus ini sebelumya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahub 6 bulan vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandinkan tuntutan jaksa.

Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan jaksa di jelaskan, Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

READ NEW  Wabup Amir Sakib Sampaikan Apresiasi Capaian Bank BPR Tanggo Rajo

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Tanjabbar Bersama SKK Migas Resmikan Pembangunan 3 Aula Pondok pesantren

Daerah

Imbas Covid 19, Dua Perusahaan di Tanjabbar Tutup Dan Rumahkan Puluhan pekerja

Daerah

Sidak Kantor, Bupati Tanjab Barat Temukan Sejumlah Kantor Yang Tutup

Daerah

Kejari Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-62

Daerah

Sejumlah Sekolah Tunggu Surat Edaran Pemkab Terkait Belajar Tatap Muka

Daerah

Ahmad Jahfar: Ini Merupakan Upaya Pemerintah Agar Mempercepat Herd Immunity

Daerah

Bawaslu Tanjung Jabung Barat Ajukan Dana 12,5 Miliar Untuk Pemilu 2024

Bencana

Sejumlah Komunitas Sosial Tanjabbar Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Desa Pangkal Duri.