Home / Daerah / Kriminal

Selasa, 24 Maret 2020 - 08:02 WIB

Polres Tanjabbar Berhasil Gagalkan Bawang Ilegal Dari Dabo Singkep

Tanjabbar.genjambi.com – Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat (PolresTanjabbar) menggagalkan penyelundupan Bawang Bombay Ilegal dari Dabuk Singkep ke Provinsi Jambi sebanyak 400 karung atau 250 ton.

“Kita amankan di Roro saat pemeriksaan tidak memiliki dokumen kesehatan tumbuhan dan dokumen lainnya, penangkapan 20 Maret 2020 lalu”kata Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, Selasa (24/3/2020)

Guntur menegaskan selain bawang bombay tersebut. Terdapat Cabai Kering Ilegal sebanyak 10 karung, bawang merah sebanyak 5 karung. Dari pengakuan tersangka barang ilegal itu akan di jual ke Kota Jambi.

“Kita amankan satu tersangka sopir berinisial N, barang itu dari Dabo Singkep milik S yang masih kita panggil,”sebutnya

Selain bawang ilegal itu, terdapat satu truk yang juga di amankan sebagai barang bukti yang di gunakan tersangka.

“Jadi, barang ilegal ini akan dibawa ke Jambi, dan ini kali kedua tersangka bawa barang pertama ke Palembang dan kedua ke Jambi,”tandasnya

(Redaksi)

READ NEW  Reses Tahap III, Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Tanjung Bojo

Share :

Baca Juga

Daerah

Dua Kali Hasil Sweb Positif Covid 19, Pasien 05 lakukan Sweb Ketiga

Daerah

KPU Tanjab Barat Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Tanjab Barat

Daerah

Dua Pekan Shalat Jumat di Tanjabbar Ditiadakan

Daerah

Hadiri Rapat Kordinasi, Ketua DPRD : Kita Sambut Pemilu Tahun 2024 Dengan Gembira

Daerah

Berikut Pemenang Lomba Arakan Sahur dan Pawai Takbiran 1443 H

Daerah

Kuasa Hukum Budi Azwar Belum Terima Salinan Putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi

Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Sepakati Pembahasan 4 Raperda Inisiatif

Daerah

Hari Terakhir Libur Tahun Baru, Titian Orang Kayo Ramai Diserbu