Home / Daerah / Kesehatan / Pemerintah / Pendidikan

Senin, 6 April 2020 - 08:35 WIB

Darurat Covid 19, Kelulusan dan Kenaikan Siswa Siswi Tergantung Kebijakan Sekolah.

Tanjabbar.Genjambi.com – Berdasarkan Surat edaran Menteri untuk pendidikan dan kebudayaan No 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covit 19, Kelulusan dan kenaikan menjadi kewenangan Pihak sekolah.

Dengan dibatalkanya ujian Kompetensi keahlian dan UN 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tanjab Barat, Triyono melalui kasi SMP Epi Hariyanto kepada wartawan menjelaskan, bagi pihak sekolah diperbolehkan mengelar proses belajar dirumah dengan ketentuan ketentuan sesuai Surat edaran.

“Sekolah boleh mengelar Daring atau ujian jarak jauh berbasis Online atau tugas belajar di rumah. Dengan catatan tidak mengumpulkan siswa disekolah. Tapi, tergantung kebijakan sekolah dalam penerapan, asal tidak terlalu membebani murid.” Terangnya.

Ia juga mengatakan, untuk kelulusan atau kenaikan sekolah, semua juga diserahkan ke pihak sekolah. Bagi yang belum sepat melakukan ujian maka, nilai diambil dari nilai semester sebelum adanya dampak Covid 19.

“Naik atau tidak siswa tergantung penilaya kesekolah, yang penting karakter anak, kesehariannya hingga sifat murid. Kalau normal seperti biasa, kayanya dak jadi masalah, bisa naik kelas.” Jelasnya.

Kenaikan kelas juga dapat diambil dari ujian akhir semester dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi siswa.

READ NEW  Cipto: Mari Jaga Sarana Dan Prasarana Kabupaten Tanjabbar

Bagi kelulusan sekolah dasar, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terahir dari kelas 4, 5, 6. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

” Kalau untuk kelas 9 SMP sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. ” Imbuhnya.

(Redaksi)

READ NEW  Bupati Tanjab Barat Tinjau Korban Kebakaran Di Parit Arman Betara

Share :

Baca Juga

Daerah

Harga Tinggi Dan Langka LPG 3 kg, YLKI Tanjabbarat Berikan Somasi

Daerah

Ratusan Siswa SMKN 1 Tanjabbar Gelar Demo Tuntut Kepala Sekolah

Daerah

Efek Covid-19, Liga Asosiasi PSSI Tanjabbar Ditunda

Daerah

Ketua KPUM Sayangkan Informasi Hoax Terkait Pengeroyokan Mahasiswa Saat Pemiliham Dema

Daerah

Reses di Kuala Indah, Ketua DPRD ingatkan Penurunan Angka Stunting

Daerah

Bunga Dan Jamilah Isi PAW DPRD Tanjabbar

Pemerintah

Wabup Amir Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Raperda.

Daerah

Edi Purwanto : Dalam Minggu Ini Ketua DPRD Tanjabbar Sudah Keluar Rekomendasinya