Tanjabbar.Genjambi.com – Berdasarkan Surat edaran Menteri untuk pendidikan dan kebudayaan No 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covit 19, Kelulusan dan kenaikan menjadi kewenangan Pihak sekolah.
Dengan dibatalkanya ujian Kompetensi keahlian dan UN 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tanjab Barat, Triyono melalui kasi SMP Epi Hariyanto kepada wartawan menjelaskan, bagi pihak sekolah diperbolehkan mengelar proses belajar dirumah dengan ketentuan ketentuan sesuai Surat edaran.
“Sekolah boleh mengelar Daring atau ujian jarak jauh berbasis Online atau tugas belajar di rumah. Dengan catatan tidak mengumpulkan siswa disekolah. Tapi, tergantung kebijakan sekolah dalam penerapan, asal tidak terlalu membebani murid.” Terangnya.
Ia juga mengatakan, untuk kelulusan atau kenaikan sekolah, semua juga diserahkan ke pihak sekolah. Bagi yang belum sepat melakukan ujian maka, nilai diambil dari nilai semester sebelum adanya dampak Covid 19.
“Naik atau tidak siswa tergantung penilaya kesekolah, yang penting karakter anak, kesehariannya hingga sifat murid. Kalau normal seperti biasa, kayanya dak jadi masalah, bisa naik kelas.” Jelasnya.
Kenaikan kelas juga dapat diambil dari ujian akhir semester dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi siswa.
Bagi kelulusan sekolah dasar, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terahir dari kelas 4, 5, 6. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
” Kalau untuk kelas 9 SMP sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. ” Imbuhnya.
(Redaksi)